Berita Malang
Tagihan Listrik Warga Malang Capai Rp 20 Juta, Bupati Sanusi Beri Reaksi: Itu Masalah Sendiri
Warga Kabupaten Malang bernama Teguh Wuryanto itu sempat mengeluh lantaran tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Dan untuk temponya yang bersangkutan (Teguh) meminta 6 kali cicilan," kata Febrina. (ew)
Penyebab Tagihan Listrik Pelanggan PLN Naik
Belakangan ini, banyak warga yang mengeluhkan tagihan listrik mengalami kenaikan.
Warga mengeluh lantaran tagihan listriknya pada Juni mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya.
Manager Komunikasi PLN UID Jatim, Fenny Nurhayati mengatakan, hal itu merupakan imbas dari pemberlakuan kembali baca stand kWh meter yang dilakukan mulai akhir Mei 2020 lalu.
"Kami sudah mengingatkan kepada pelanggan untuk mencermati beberapa kondisi yang mungkin timbul di rekening listrik masing-masing pada bulan Juni ini," kata Fenny saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Ketika pada akhir Mei petugas kembali melakukan pembacaan angka stand meter, maka ada dua kemungkinan yang akan timbul bagi pelanggan yang tidak mengirimkan angka stand meter secara mandiri kepada PLN.
"Yaitu rata-rata yang digunakan ternyata lebih kecil dari angka pemakaian. Atau sebaliknya, angka rata-rata tersebut lebih besar dari pemakaian yang seharusnya," jelas Fenny.

Sesuai prosedur, PLN akan memperhitungkan selisih dari angka pemakaian real tersebut pada tagihan di bulan Juni 2020.
Misalnya :
a. Pemakaian listrik A pada bulan Desember 55 kWh, Januari 50 kWh dan Februari 45 kWh, maka jika pada akhir maret A tidak melaporkan foto stand meternya maka angka rata-rata pemakaian bulan Desember, Januari dan Februari yang digunakan sebagai dasar tagihan bulan April 50 kWh.
b. Jika pada akhir April A belum melaporkan foto stand meter, maka angka pemakaian listrik bulan bulan April yang menjadi dasar tagihan listrik di bulan Mei merupakan rata-rata dari pemakaian bulan Januari, Februari dan Maret, yakni 48 kWh
Ketika pada akhir Mei PLN melakukan baca stand kWh meter real di lapangan, maka akan terdapat dua kemungkinan sebagai berikut :
1. Jika pada masa pendemi pemakaian listrik A ternyata adalah sebanyak 70 kWh per bulan (lebih besar dari tagihan), maka dapat diartikan bahwa pemakaian bulan Maret dan April terdapat kurang tagih sebanyak 20 kWh dan 22 kWh yang harus
diperhitungkan pada pemakaian bulan Mei.
2. Jika pada masa pandemi pemakaian listrik A ternyata adalah sebanyak 40 kWh per bulan (kurang dari tagihan), maka dapat diartikan bahwa pemakaian bulan Maret dan April terdapat lebih tagih sebanyak 10 kWh dan 8 kWh yang harus diperhitungkan pada pemakaian bulan Mei.
Ilustrasi penghitungan tagihan listrik bulan Juni 2020. (Instagram PLN Distribusi Jatim)
"Berdasarkan ilustrasi di atas, diharapkan pelanggan dapat memahami komponen perhitungan tagihan listrik di bulan Juni ini," ungkap Fenny.