Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Tiga Calon Jamaah Haji Sumenep Mulai Ajukan Pengembalian BPIH
Penarikan kembali dana BPIH bagi CJH yang telah lunas ini, merupakan salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah saat membatalkan perjalanan haji 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sedikitnya ada tiga Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep, Madura mengajukan pengembalian setoran Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) seiring putusan pemerintah membatalkan keberangkatan tahun ini.
Penarikan kembali dana BPIH bagi CJH yang telah lunas ini, merupakan salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah saat membatalkan perjalanan haji 2020.
Kendati begitu, jemaah tahun ini dipastikan berangkat tahun depan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, A. Rifa'i Hasyim mengatakan dari jumlah total 652 orang CJH yang batal berangkat tahun ini, ada tiga orang CJH mengajukan penarikan BPIH.
• Uang Rp 1000 Koin Gambar Kelapa Sawit Viral Dibandrol Hingga Jutaan Rupiah, Kolektor Angkat Bicara
• Dekorasi Rumah Berujung Penemuan Pesan Rahasia Berusia Puluhan Tahun, Berisi Saran dan Kekesalan
• Terkini, Daftar Harga iPhone Pertengahan Juni 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 11 Hingga iPhone SE
"Ada tiga orang yang mengajukan dan sudah kami proses," kata A Rifa'i Hasyim saat dikonirmasi, Selasa (16/6/2020).
A. Rifai'i Hasyim menyampaikan, hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomer 4 tahun 1994 CJH yang mengajukan penarikan BPIH baru bisa mencairkan dananya setelah sembilan hari dari waktu pengajuan.
"Dananya nanti masuk pada yang bersangkutan, tapi yang bisa ditarik itu biaya pelunasan saja yang 12 juta lebih. Bukan tabungan yang dari awal," katanya.
Kapan BPIH itu bisa ditarik oleh CJH yang gagal berangkat tahun ini, pihaknya mengaku langsung datang ke kantor Kemenag Sumenep disaat jam kerja.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi kata A. Rifa'i Hasyim, diantara bukti setoran biaya pelunasan dari bank dalam bentuk foto kopy dan yang asli.
"Selain itu juga foto kopy KTP dan aslinya, dan buku tabungannya yang asli," katanya.