Berita Malang

Selama 6 Tahun, Ayah ini Setubuhi Anak Kandung setelah Bercerai, Beri Uang usai Lakukan Aksi Bejat

Aksi persetubuhan itu terus dilakukan tersangka kepada korban selama 6 tahun lamanya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
kompas.com/istimewa
Ilustrasi - Selama 6 Tahun, Ayah ini Setubuhi Anak Kandung setelah Bercerai, Beri Uang usai Lakukan Aksi Bejat 

Tersangka mengancam korban jika melaporkan apa yang dialaminya tersebut.

Ia mengancam akan membunuh korbannya.

"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban," kata dia.

"Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved