Berita Malang
Selama 6 Tahun, Ayah ini Setubuhi Anak Kandung setelah Bercerai, Beri Uang usai Lakukan Aksi Bejat
Aksi persetubuhan itu terus dilakukan tersangka kepada korban selama 6 tahun lamanya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial EKF (43), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pria itu ditangkap atas kasus persetubuhan anak kandung selama 6 tahun lamanya.
Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandung sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.
• VIRAL, 5 Anak Bersaudara Yatim Piatu Diduga Karena Corona, Ditolak Panti Asuhan Karena sebuah Fakta
• Gadis 14 Tahun di Kediri Kabur dari Rumah, Depresi setelah Dua Tahun Disetubuhi Ayah Tirinya
• Angka Kematian Pasien Virus Corona di Surabaya Didominasi Punya Komorbid Diabetes Mellitus
Saat itu, tersangka pertama kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban ketika berusia 13 tahun.
Aksi persetubuhan itu terus dilakukan tersangka kepada korban hingga sang anak kini berusia 18 tahun
Korban sendiri diketahui tinggal bersama pelaku karena pelaku dan istrinya bercerai.
Tak kuat menahan penderitaan, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Ibunya pun lantas marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polresta Malang Kota.
• Gerombolan Anak Muda Terlibat Keributan dengan Pengendara Motor di Alun-alun Kota Mojokerto
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku.
Pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020).
Kala itu, tersangka bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan kejadian tersebut.
"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban," kata AKP Azi Pratas Guspitu kepada TribunMadura.com, Selasa (16/6/2020).
"Tersangka nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini," sambung dia.
• Jadwal Tayang While You Were Sleeping di Indosiar, Drama Korea Diperankan Lee Jong Suk dan Bae Suzy
"Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya.
Tersangka mengancam korban jika melaporkan apa yang dialaminya tersebut.
Ia mengancam akan membunuh korbannya.
"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban," kata dia.
"Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tandasnya.