Berita Lamongan
Demi Nikahi Istri Siri, Pemuda Lamongan ini Tinggalkan Siswi SMP yang Hamil Anak Kandungnya
Setelah menghamili siswi SMP, pemuda di Kabupaten Lamongan ini menikahi gadis dengan siri.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Selain mengancam akan membunuh, pelaku juga akan menyebar aib jika korban.
Buruh kasar di ladang tebu ini mengaku jika hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan memastikan sanggup menikahi DA.
Nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
• Jadwal Acara TV Jumat 19 Juni 2020 ANTV GTV Indosiar RCTI SCTV Trans 7 TransTV, Ada Film Vanilla Sky
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban," kata Harun.
Korban diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hanif Manshuri)
• Rekor Baru Tambahan Kasus Covid-19 di Kota Malang, Banyak Pasien Berasal dari Klaster Keluarga