Berita Lamongan
Demi Nikahi Istri Siri, Pemuda Lamongan ini Tinggalkan Siswi SMP yang Hamil Anak Kandungnya
Setelah menghamili siswi SMP, pemuda di Kabupaten Lamongan ini menikahi gadis dengan siri.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap seorang pemuda bernama M Sutiono (24).
Pemuda yang baru saja menikahi istri sirinya itu ditangkap polisi setelah menyetubuhi tetangganya yang masih anak di bawah umur.
Sebelum menikah dengan istri sirinya, M Sutiono lebih dulu menyetubuhi siswi SMP DA (14).
• Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup Satpol PP, Pemilik Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan
• UPDATE Kasus Covid-19 di Kota Batu 18 Juni 2020: Tujuh Pasien Dinyatakan Sembuh dalam Waktu Sehari
• Dikira Batang Kayu, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Dekat Kilang Minyak
Bahkan, dari perbuatannya itu, korban melahirkan seorang bayi pada dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2020 lalu.
Kelahiran bayi DA itu pun membuat warga di sekitar rumahnya kaget.
Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019.
Perkenalan singkat antara korban dengan pelaku dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," kata dia di Polres Lamongan, Jumat (19/6/2020).
Selama lima hari berturut-turut, korban diajak ke rumah pelaku.

• Tempat Hiburan Malam di Surabaya Didatangi Satpol PP, Petugas Cek Protokol Kesehatannya di Lokasi
Lima hari itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " ungkap dia.
Setelah hubungan itu, korban akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun, korban merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu-satunya orang tuanya kini.
Sejak itu, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika DA berani cerita, pelaku tidak segan-segan akan membunuh korban.
• Obat Dexamethasone Diklaim Mampu Tingkatkan Peluang Hidup Pasien Covid-19, Ini Fakta-Faktanya
"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Selain mengancam akan membunuh, pelaku juga akan menyebar aib jika korban.
Buruh kasar di ladang tebu ini mengaku jika hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan memastikan sanggup menikahi DA.
Nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
• Jadwal Acara TV Jumat 19 Juni 2020 ANTV GTV Indosiar RCTI SCTV Trans 7 TransTV, Ada Film Vanilla Sky
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban," kata Harun.
Korban diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hanif Manshuri)
• Rekor Baru Tambahan Kasus Covid-19 di Kota Malang, Banyak Pasien Berasal dari Klaster Keluarga