Polisi Tangkap Pembunuh Gadis di Pacet
Pembunuhan Sadis Gadis di Jurang Pacet, Dipukul Benda Tumpul, Pelaku Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar
Polres Mojokerto mengungkap kasus pembunuhan terhadap gadis yang tewas di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto mengungkap kasus pembunuhan terhadap gadis yang ditemukan tewas di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka pembunuhan adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban yang sekaligus otak pembunuhan tersebut.

Korban bernama Vina Aisyah Pratiwi berusia 20 tahun dan tinggal di Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.
"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan Pres Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal.
Korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.

Tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta," ungkapnya.