Berita Malang
Pengakuan Tak Terduga Pria 82 Tahun Setubuhi Anak Tiri saat Istri Sakit Stroke, 'Daripada Cari PSK'
Pria berusia 82 tahun itu menyetubuhi anak tirinya karena tak mendapat kebutuhan seksual dari istri.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," tutur dia.
• Kepala Desa di Sampang Terancam Dipenjara, Jadi Tersangka Kasus Pencurian Aki Kendaraan Berat
• Temuan Sekelompok Anak Kecil saat Bermain ini Gegerkan Warga Malang, Ada Mayat Terbungkus Kain Bekas
Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.
Kakak korban baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban.
Selama ini, kakaknya tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.
"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.
Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.
Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.
Di sisi lain, PR mengaku telah memperkosa korban lebih dari 10 kali.
PR berkilah, perbuatan cabulnya ia lakukan guna memenuhi hasrat seksualnya yang lama tak ia dapatkan dari istrinya.
"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," tutur PR.
PR tega menyetubuhi anak tirinya karena perbuatan tersebut menurutnya lebih baik daripada melampiaskannya ke PSK.
"Saya bilang gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," ungkapnya sembari menunduk. (ew)