Kepala Desa Terlibat Pencurian
Kepala Desa di Sampang Terancam Dipenjara, Jadi Tersangka Kasus Pencurian Aki Kendaraan Berat
Kepala Desa di Kabupaten Sampang terancam hukuman selama 2 tahun penjara karena kasus pencurian.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Samhuji (40), Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, terancam hukuman 2 tahun penjara.
Itu setelah sang Kepala Desa dianggap membantu kelompok pencuri di pertambangan batu Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Kepala Desa itu ketahuan meminjamkan mobilnya dengan nomor polisi M 1709 MD untuk pelaku.
• BREAKING NEWS - Kepala Desa di Sampang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencurian
• Kepala Desa di Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Pinjamkan Mobil untuk Pencuri di Area Tambang
• Kesal Istri Difitnah Mencuri, Suami di Sampang Ini Balas Dendam dengan Ambil Sapi Milik Tetangganya
"Sebelumnya pelaku Samhuji sudah mengetahui jika mobilnya digunakan untuk mencuri, tapi dia tetap mengizinkannya," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (26/6/2020).
Samhuri disangkakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP Yo pasal 56 ke 2 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal itu yakni satu per tiga dari tujuh tahun penjara.
AKP Riki Donaire menambahkan, mobil milik Samhuji digunakan untuk membawa barang curian.
Namun, saat di tengah perjalanan dihadang oleh warga setempat karena sebelumnya sudah dicurigai.
"Dari lima pelaku, masih satu (Mustar) yang sudah kami amankan, sisanya dalam proses pengejaran," ucapnya.
"Ditetapkannya Sumhuji menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari Mustar," imbuhnya.
• Melaju di Jalan Raya, Mobil Sedan ini Tiba-Tiba Terbakar, Api Muncul dari Dekat Tangki Belakang
• Lirik Lagu How You Like That BLACKPINK, Ajak Pendengar Tidak Patah Semangat dalam Keadaan Apapun