Berita Sampang
Kesal Istri Difitnah Mencuri, Suami di Sampang Ini Balas Dendam dengan Ambil Sapi Milik Tetangganya
Warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang itu nekat mencuri sapi tetangganya karena kesal.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawa TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang menangkap warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Misrun (35).
Misrun ditangkap lantaran mencuri sapi milik tetangganya.
Bukan tanpa sebab Misrun mencuri sapi itu.
• Kepala Desa di Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Pinjamkan Mobil untuk Pencuri di Area Tambang
• BREAKING NEWS - Kepala Desa di Sampang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencurian
• Wali Kota Risma Maksimalkan Transisi New Normal, Hindari Krisis Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19
Ia mengaku jengkel kepada si pemilik karena istrinya dituduh mencuri uang di dalam rumah.
Kemudian, tuduhan itu disebarkan kepada tetangga yang lain.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku melancarkan aksinya bersama dua rekannya pada 25 Juni 2020, sekitar 01.30 WIB.
Kala itu, ketiga pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil pikap warna putih nopol M 8140 NA
Di lokasi kejadian, Misrun beraksi seorang diri masuk ke dalam kandang untuk mengambil sapi sasarannya.
Ia memotong tali tampar sapi, sedangkan dua rekannya menunggu di dalam kendaran.
Saat hendak mengeluarkan sapi, Nasrun terlihat oleh anggota Polsek Ketapang yang sebelumnya sudah membuntutinya dari belakang.
• Fakta Terbaru Mayat Gadis di Jurang Pacet Mojokerto, Korban Dibantai secara Keji di Dalam Mobil
• Muncul Klaster Baru Covid-19 di Kabupaten Kediri, Ada Tambahan Pasien Virus Corona dari Desa Mlati
“Setelah tertangkap basah, aksi kejar-kejaran terjadi," kata AKP Riki Donaire Piliang kepada TribunMadura.com, Jumat (26/6/2020).
"Namun, kedua rekannya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 37 cm dan lebar 4 cm.
Sehingga, pihaknya melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kiri Misrun.
“Setelah dapat dilumpuhkan anggota Polsek Ketapang membawanya ke markas dengan barang bukti berupa pisau dan tali tampar sapi yang telah diputus,” terangnya.
Sedangkan, kedua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencurian Orang (DPO), pihaknya masih berupaya melakukan proses pengejaran.
“Misrun terancam pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|