Breaking News:

Polisi Tangkap Pembunuh Gadis di Pacet

Fakta Terbaru Mayat Gadis di Jurang Pacet Mojokerto, Korban Dibantai secara Keji di Dalam Mobil

Mayat korban ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan tongkat besi yang digunakan tersangka Mas'ud menganiaya yang menyebabkan korban meninggal,  Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, secara keji membunuh teman wanitanya Vina Aisyah Pratiwi (20).

Pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban dilakukan gara-gara dipicu persoalan utang-piutang senilai Rp 40 juta.

Mayat korban ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Fakta Baru Mayat Gadis yang Ditemukan di Pacet Mojokerto, Korban Sebelumnya Keluar Bareng Teman Pria

DLH Pamekasan Ungkap Ada 1000 Dump Truk Pembawa Hasil Kerukan Galian C Melintas Setiap Harinya

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Sebuah Apartemen di Surabaya, Polisi Lakukan Identifikasi Korban

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka bersama rekannya, Rifat Rizatur Rizan (20), bersengkongkol untuk membunuh korban pada Selasa 23 Juni 2020.

"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," kata AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, modus operandi tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Kabupaten Malang, pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. (TRIBUNMADURA.COM/MOCHAMMAD ROMADONI)

DLH Pamekasan Ungkap Ada 1000 Dump Truk Pembawa Hasil Kerukan Galian C Melintas Setiap Harinya

Link Download Drakor The King: Eternal Monarch Sub Indo Full Episode, Bisa Nonton Streaming Pakai HP

"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

AKBP Dony Alexander menuturkan, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan.

Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.

Ia mengatakan, tersangka Rifat ikut terlibat membunuh korban.

Dia berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved