Berita Terkini Bangkalan

40 Artefak Bersejarah Hilang dari Museum Cakraningrat Bangkalan, Termasuk Piring Dinasti Ming

Sejumlah benda bernilai sejarah dan budaya atau artefak seperti gamelan, lonceng, piring era Dinasti Ming di Museum Cakraningrat Bangkalan hilang.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
DIBOBOL MALING - Rombongan Laskar Cakraningrat mendatangi Musem Cakraningrat di area perkantoran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (13/10/2025) setelah sejumlah benda bernilai sejarah dan budaya atau artefak seperti gamelan, lonceng, piring era Dinasti Ming raib dari pandangan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Hilangnya sejumlah benda bernilai sejarah dan budaya atau artefak seperti gamelan, lonceng, piring era Dinasti Ming di Museum Cakraningrat menuntun langkah rombongan Laskar Cakraningrat mendatangi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta, Senin (13/10/2025).

Museum Cakraningrat memang berada dalam komplek perkantoran Disbudpar Bangkalan yang hanya berjarak sekitar 100 meter ke arah Selatan dari kantor polisi, yakni Polres Bangkalan.

Sementara di sisi Utara, berdiri Kantor Pemkab Bangkalan yang berjarak tidak lebih dari 100 meter.

“Sekarang ini kita telah kehilangan beberapa bilahan dari klenengan, ada tiga piring peninggalan Dinasti Ming yang mempunyai nilai sangat tinggi."

"Pencurian yang sangat fatal bagi kelangsungan dari sebuah nilai budaya dan identitas bangsa,” tegas sesepuh Laskar Cakraningrat, H Fathurrahman Said.  

Ia menjelaskan, artefak-artefak yang telah dicuri adalah barang barang terpilih, seperti piring kuno era Dinasti Ming sebanyak 3 buah, termasuk bilahan dari gamelan bertuliskan Cakraningrat Tahun 1870.

“Jadi kalau melihat nilai dari sejarah, menegaskan betapa sangat berartinya benda itu sebagai jendela masa lalu dari masa peradaban di Madura, khususnya Bangkalan."

"Karena Kerajaan Madura Barat itu terpusat di Bangkalan,” jelas Fathurrahman.  

Kasus kehilangan artefak di Museum Cakraningrat Bangkalan dilaporkan disbudpar ke Polres Bangkalan pada 4 Agustus 2025.

Pihak kepolisian juga telah menggelar serangkaian penyelidikan termasuk melakukan uji forensik di lokasi kejadian.  

Fathurrahman menegaskan, secara hukum kasus ini berkaitan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Merusak atau mencuri sanksinya adalah 15 tahun sekaligus dengan senilai RP 15 miliar.

“Jadi siapapun pencurinya yang bergentayangan di museum ini, saya imbau tolong segera kembalikan atau akan kami tindak lanjut secara hukum pidana atau hukum adat."

"Saya berharap masyarakat turut saling menjaga dan merawat kelestarian budaya, khususnya yang ada di museum ini,” pungkasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved