Demo Mahasiswa PMII di Pamekasan
Terkait Tuntutan Aktivis PMII Pamekasan, Amin Jabir: Dampak Penambangan Galian C Ilegal Sangat Kecil
Dinas Lingkungan Hidup angkat suara perihal demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis PMII cabang Pamekasan menuntut agar tempat tambang galian C di wil
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Pamekasan, Madura, melakukan demonstrasi di Kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (25/6/2020).
Dalam aksinya, massa PMII Pamekasan menuntut agar tempat tambang galian C di wilayah setempat yang diduga banyak ilegal ditutup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir angkat suara perihal demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis PMII cabang Pamekasan, Madura.
Amin Jabir mengatakan, persoalan mengenai dugaan banyaknya tempat tambang galian C ilegal di Pamekasan, sebenarnya sudah masalah lama.
Ia mengaku, sejak dirinya berada di Dinas Lingkungan Hidup sedari tahun 2014, sudah sering menyampaikan kepada para aktivis di Pamekasan dan juga ke Pemprov Jawa Timur, bahwa di Pamekasan terdapat sekitar 350 petambang perseorangan dan korporasi (perusahaan).
• KATALOG PROMO JSM ALFAMART 26 Juni - 2 Juli 2020, Diskon Susu, Detergen, Shampoo dan Popok Bayi
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 26 Juni 2020, Hubungan Capricorn Sempurna, Aquarius Nikmati Banyak Godaan
• KATALOG PROMO JSM INDOMARET 26 Juni - 28 Juni 2020, Promo Beras, Minyak Goreng hingga Gratis Pulsa
"Saya sudah menyampaikan ini sekitar lima tahun silam saat teman-teman aktivis PMII dan GMNI melakukan audiensi," kata Amin Jabir kepada TribunMadura.com melalui via telepon, Kamis (25/6/2020).
Kepala Dinas yang akrab disapa Jabir ini juga mengaku sudah lama membahas persoalan mengenai dugaan maraknya tempat tambang galian C ilegal di Pamekasan yang masih banyak beroperasi.
Kala itu ia menyatakan, pernah membahas persoalan tersebut bersama Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Pamekasan serta juga sudah disampaikan saat rapat paripurna.
Namun sejak dikeluarkannya aturan kebijakan baru tentang Perizinan Pertambangan Minerba berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Pamekasan tidak memiliki kewenangan lagi dalam hal penerbitan perizinan dan hanya diberi kewenangan merekomendasikan saja terhadap para petambang yang akan mengurus perizinan galian C secara legal.
Sedangkan, mengenai pengurusan penerbitan izin pertambangan galian C secara legal itu, kata dia harus mengurus langsung ke Pemprov Jatim.
Jabir menyarankan, apabila aktivis PMII Pamekasan meminta tempat tambang galian C ilegal ditertibkan, maka yang harus ditertibkan secara ketat adalah petambang korporasi dan bukan petambang perseorangan.
• Kesadaran Warga Pakai Masker Sudah Mulai Meningkat, Pemkot Surabaya Terus Monitoring Pusat Keramaian
• Ramalan Zodiak Jumat 26 Juni 2020, Aquarius Hadapi Orang yang Menaruh Dendam, Keuangan Virgo Lesu
• Polisi Gerebek 2 Cewek Muda Tanpa Busana Bareng Pria di Hotel, Kaget Saat Kepergok, Habis Ngapain?
• Ditangkap karena Konsumsi Narkoba, Mantan Caleg Sumenep Ngaku Ditawari Teman, Ini Penjelasan Polisi
Sebab menurut dia, petambang korporasi itulah yang biasanya banyak menggali menggunakan alat berat dan seringkali dijadikan sebagai bisnis.
Namun hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh petambang perseorangan yang hanya menggunakan alat penggali tradisional, seperti cangkul dan linggis.
"Saya tidak mengatakan petambang perseorangan itu tidak berdampak terhadap lingkungan, tapi dampaknya amat sangat kecil," ujarnya.