Virus Corona di Surabaya
Ingat, Warga Surabaya Tak Pakai Masker Bakal Dikirim ke Liponsos, Disanksi Melayani Makan ODGJ
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya akan memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya akan memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ ).
Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 27 Juni 2020, Kehidupan Asmara Leo Rumit, Scorpio Tinggalkan Masa Lalu
• Jokowi Minta Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan, Risma Klaim Kasus Virus Corona di Surabaya Turun
• UPDATE CORONA di Tulungagung, Rekor Kesembuhan Tertinggi, 43 Pasien Sembuh dari Covid-19
Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan pemulihan.
"Sanksi pada kegiatan operasi patuh masker ini memang terus kita kembangkan karena memang di Perwali sudah disebutkan," kata Eddy Christijanto, Jumat (26/6/2020).
Ketika dikirimkan ke Liponsos, mereka bakal diminta untuk membantu memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Meskipun tak sampai full berhari-hari, namun mereka diminta melayani para orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ ) selama beberapa jam.
Saat ini, Satpol PP sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surabaya. Sebab, hal itu dilakukan agar mereka ketika masuk dipastikan aman terlebih dahulu dari potensi penularan.
• UPDATE CORONA di Tulungagung, Rekor Kesembuhan Tertinggi, 43 Pasien Sembuh dari Covid-19
• Jadwal Acara TV Sabtu 27 Juni 2020, Trans TV, Trans 7, Ada Beyond the Reach hingga Film Abduction
• KATALOG PROMO JSM ALFAMART Sabtu 27 Juni - 28 Juni 2020, Diskon Minyak Goreng, Susu hingga Detergen
Eddy Christijanto menerangkan, secara umum pelanggar protokol kesehatan bakal disita KTPnya. Ketika melanggar dan tidak membawa kartu identitas itulah, sanksi sosial bakal diterapkan.
Sebelumnya, sanksi sosial berupa hukuman push up, berjoget hingga menyapu jalan sudah diterapkan. Tujuannya, kata Eddy Christijanto, pelanggar bakal sadar dan tidak mengulangi abainya protokol kesehatan.
"(Sanksi tegas lain) Nanti akan kita kembangkan lagi," ungkap mantan Kepala BPB Linmas Surabaya itu.