Berita Pamekasan
Ulama Madura Akui Sepakat Tolak RUU HIP, Begini Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD
Dalam kesempatan itu, para ulama Madura mengungkapkan menolak RUU HIP di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Para ulama Madura mengungkapkan dan bersepakat untuk menolak adanya RUU HIP.
Dalam kesempatan itu, para ulama Madura mengungkapkan hal tersebut di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), Sabtu (27/6/2020).
Para ulama Madura yang tergabung dalam Bassra telah bersepakat menolak secara tegas adanya konsep Trisila dan Ekasila yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Penolakan kembali ditegaskan Sekretaris Jenderal Bassra KH Nuruddin A Rahman dalam kesempatan yang bertemakan 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura' itu.
• Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik
• Tak Kunjung Memiliki Anak, Suami Baru Tahu Jika Istrinya Seorang Pria, Sang Istri Juga Kaget
• Nelayan ini Berangkat Melaut Saat Subuh, Rekannya Curiga Saat Kapal Korban Berhenti di Tengah Laut
"Ulama Madura sudah bersepakat.
Bukan hanya ditunda tetapi mohon (RUU HIP) dibatalkan," ungkap Kiai Nuruddin dalam sambutannya.
Ia menegaskan, persoalan RUU HIP menuai protes dan penolakan secara nasional yang sudah ramai menyebar di media sosial.
"Ini bola liar yang akan menerjang semua kehidupan di Indonesia. Akhirnya akan menjadi kekacauan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Letjen TNI Widodo Iryansyah, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron serta semua unsur Forkopimda Bangkalan.
Mahfud MD mengungkapkan, protes dan penolakan secara pribadi di media sosial dan secara kolektif oleh Bassra kini telah menjalar ke berbagai elemen masyarakat.
"Penolakan pertama datang secara kolektif dari ulama dan Habaib Madura.
Boleh saja dan itu menjadi pedoman pemerintah dalam menilai situasi," ungkapnya.
Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan RUU tentang HIP pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Mahfud menjelaskan, pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif telah mempelajari draft RUU HIP yang merupakan usulan dari pihak legislatif tersebut.