Berita Pamekasan

Ulama Madura Akui Sepakat Tolak RUU HIP, Begini Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD

Dalam kesempatan itu, para ulama Madura mengungkapkan menolak RUU HIP di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura dalam acara 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura, Sabtu (27/6/2020). 

Termasuk mempelajari pernyataan para ulama, ormas-ormas yang keseluruhannya menolak dengan sangat keras atas dua hal dan meminta untuk diperbaiki dalam banyak hal terhadap RUU itu.

Lalu apa yang ditolak?

Lanjut Mahfud, bahwa dalam RUU itu ternyata tidak menyebutkan ketetapanan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 yang jelas-jelas di situ melarang berkembangnya ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Mahfud memaparkan, disebutkan dalam RUU HIP itu sejumlah rujukan undang-undang termasuk sejumlah TAP MPR.

Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik

Tetangga Mahfud MD Meninggal Akibat Covid-19, Ibunda Mahfud MD Langsung Dipindah ke Rumah Famili

"Namun tidak disebutkan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966.

Padahal berkaitan dengan ideologi.

Kok sepertinya ini sengaja memprovokasi," tegasnya.

Penolakan kedua, lanjut Mahfud, Pancasila yang disebut dalam Pasal 7 Ayat 2 dapat diperas menjadi Trisila, trisila diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong.

"Itu ditolak semua masyarakat karena dianggap sebagai pintu awal hilangnya sila-sila Pancasila yang berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sini nanti Komunisme bisa masuk.

Apalagi cantolannya (TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966) tidak dipasang," paparnya.

Ia menambahkan, gelombang protes terhadap draf RUU HIP terus menggelinding ketika masyarakat Presiden Joko Widodo dianggap bersikap tidak mau tahu atas RUU yang mengancam ideologi Pancasila.

"Presiden memang belum tahu karena pekerjaannya banyak.

Ketika presiden bilang belum tahu, itu betul. Makanya dikirim ke Menko Polhukam agar dipelajari," ujarnya.

Hasilnya, Mahfud kemudian memaparkan dan Presiden Joko Widodo memutusakan untuk menunda pembahasan RUU HIP itu.

Artinya, lanjut Mahfud, draf RUU HIP itu dikembalikan ke DPR untuk dibahas lagi dalam public hearing dengan masyarakat dan ulama.

"Presiden bilang tunda, Presiden akan fokus ke perang lawan Covid-19. belum akan membahas RUU HIP, belum memikirkan membahas itu," pungkas Mahfud MD. (Ahmad Faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved