Berita Pamekasan
Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu ke RS Jika Ingin Periksa Mata, Langsung ke Optik Mulai Juni 2020
Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang ke poli mata rumah sakit untuk periksa mata dan mendapat kacamata.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (Kompas.com/Ihsanuddin)
BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, namun tidak semua dapat diterapkan layanan secara daring (online).
Salah satunya layanan pengurusan klaim peserta. Dia menyebut, tiap harinya telah menangani cukup banyak klaim peserta secara manual.
• Pemeran Cha Hae Kang The World of the Married Terlibat Kontroversi, Tak Muncul di Episode 15 dan 16
"Kami juga melakukan verifikasi klaim, per hari rata-rata kami menerima 1.100 kunjungan.
Hanya saja kami tidak bisa kemudian tanpa ada tandatangan basahnya," katanya dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).
"Karena apa, karena sebagian merupakan uang APBN. Karena aturannya bukti layanan masih harus pakai tandatangan basah," lanjut Ani.
Andayani juga mengungkapkan bahwa tidak semua peserta mau menerapkan berbasis teknologi.