Berita Bangkalan
Ulama Madura Sepakat Tegas Menolak RUU HIP, Menko Polhukam Mahfud MD Begini Tanggapan Begini
Penolakan RUU HIP diungkapkan para ulama Madura di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD di Pendapa Agung Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - RUU HIP ditolak para ulama Madura.
Itu diungkapkan dan disepakati para ulama Madura untuk menolak adanya RUU HIP.
Penolakan RUU HIP diungkapkan para ulama Madura di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD.
• Masa Transisi New Normal di Kabupaten Malang Diperpanjang, Sanksi Administratif Masih Berlaku
• Kasus Covid-19 di Malang Fluktuatif, Pemkab Gandeng Perguruan Tinggi pada Masa Transisi ke-4
• UPDATE Virus Corona di Malang 28 Juni 2020: Ada 2 Tambahan Kasus, Satu di Antaranya Tenaga Kesehatan
Saat itu, Mahfud MD berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), Sabtu (27/6/2020).
Para ulama Madura yang tergabung dalam Bassra telah bersepakat menolak secara tegas adanya konsep Trisila dan Ekasila yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Penolakan kembali ditegaskan Sekretaris Jenderal Bassra KH Nuruddin A Rahman dalam kesempatan yang bertemakan 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura' itu.
"Ulama Madura sudah bersepakat," ungkap Kiai Nuruddin dalam sambutannya.
Bukan hanya ditunda tetapi mohon (RUU HIP) dibatalkan," sambung dia.
Ia menegaskan, persoalan RUU HIP menuai protes dan penolakan secara nasional yang sudah ramai menyebar di media sosial.
"Ini bola liar yang akan menerjang semua kehidupan di Indonesia. Akhirnya akan menjadi kekacauan," tegasnya.

• Tempat Wisata di Mojokerto Bakal Dibuka Dalam Waktu Dekat, Sambut New Normal Masa Pandemi Covid-19
• Pengetatan Sosial Secara Mandiri di Singosari Malang Berakhir, Apa Pengaruh dengan Kasus Covid-19?
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Letjen TNI Widodo Iryansyah, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron serta semua unsur Forkopimda Bangkalan.
Mahfud MD mengungkapkan, protes dan penolakan secara pribadi di media sosial dan secara kolektif oleh Bassra kini telah menjalar ke berbagai elemen masyarakat.
"Penolakan pertama datang secara kolektif dari ulama dan Habaib Madura.
Boleh saja dan itu menjadi pedoman pemerintah dalam menilai situasi," ungkapnya.
Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan RUU tentang HIP pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif telah mempelajari draft RUU HIP yang merupakan usulan dari pihak legislatif tersebut.
• 3 Anggota Jaringan Pembobol ATM Pakai Mobil Sport saat Beraksi, Sudah Beroperasi Lintas Provinsi
Termasuk mempelajari pernyataan para ulama, ormas-ormas yang keseluruhannya menolak dengan sangat keras atas dua hal dan meminta untuk diperbaiki dalam banyak hal terhadap RUU itu.
Lalu apa yang ditolak?
Lanjut Mahfud, dalam RUU itu ternyata tidak menyebutkan ketetapanan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 yang jelas-jelas di situ melarang berkembangnya ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Mahfud memaparkan, disebutkan dalam RUU HIP itu sejumlah rujukan undang-undang termasuk sejumlah TAP MPR.
"Namun tidak disebutkan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966.
Padahal berkaitan dengan ideologi.
Kok sepertinya ini sengaja memprovokasi," tegasnya.
Penolakan kedua, lanjut Mahfud, Pancasila yang disebut dalam Pasal 7 Ayat 2 dapat diperas menjadi Trisila, trisila diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong.
"Itu ditolak semua masyarakat karena dianggap sebagai pintu awal hilangnya sila-sila Pancasila yang berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sini nanti Komunisme bisa masuk.
Apalagi cantolannya (TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966) tidak dipasang," paparnya.
Ia menambahkan, gelombang protes terhadap draf RUU HIP terus menggelinding ketika masyarakat Presiden Joko Widodo dianggap bersikap tidak mau tahu atas RUU yang mengancam ideologi Pancasila.
"Presiden memang belum tahu karena pekerjaannya banyak.
Ketika presiden bilang belum tahu, itu betul. Makanya dikirim ke Menko Polhukam agar dipelajari," ujarnya.
Hasilnya, Mahfud kemudian memaparkan dan Presiden Joko Widodo memutusakan untuk menunda pembahasan RUU HIP itu.
Artinya, lanjut Mahfud, draf RUU HIP itu dikembalikan ke DPR untuk dibahas lagi dalam public hearing dengan masyarakat dan ulama.
"Presiden bilang tunda, Presiden akan fokus ke perang lawan Covid-19. belum akan membahas RUU HIP, belum memikirkan membahas itu," pungkas Mahfud MD. (Ahmad Faisol)