Wabah Virus Corona
Kebijakan Rapid Test Bagi Calon Penumpang Tuai Polemik, Advokat M Sholeh: Menyusahkan Masyarakat
Kebijakan rapid test sebelum menaiki transportasi umum memicu polemik. Menurut Advokat, kebijakan ini memberatkan masyarakat.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kebijakan rapid test sebelum menaiki transportasi umum memicu polemik.
Menurut Advokat, kebijakan ini memberatkan masyarakat.
Selain karena harga rapid test yang mahal.
Keakuratan rapid tes juga masih dipertanyakan.
Advokat Surabaya M. Soleh, berencana akan menggugat kebijakan rapid tes bagi calon penumpang baik udara lautan dan daratan.
• Update, Harga Oppo di Awal Juli 2020, Rekomendasi Apik Mulai Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo A92
• Daftar Harga Emas Terbaru pada Kamis 2 Juli 2020, Harga Emas Terpantau Turun, Simak Rincian Harganya
• Promo Burger King di Awal Juli 2020, Promo Menarik Burger Cuma Rp 10 Ribu Hingga Promo PSBB
Hal ini dikatakannya saat menjadi pembicara di program Overview live Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ) bertemakan "Terjepit Biaya Tes Rapid' bersama dr. Tonang Dwi Ardyanto Wakil Direktur dan penelitian RS UNS yang juga salah satu jubir gugus tugas Covid-19.
"Kita bicara kondisi ekonomi masyarakat. pasca PSBB ini setengah lumpuh. orang masih takut keluar kota dan belum tentu punya duit apalagi diperberat aturan yang mahal," ujarnya, Kamis, (2/7/2020).
Kemudian perbandingan harga yang mencolok dari rumah sakit dan maskapai yang juga menawarkan rapid tes.
Dia pun menanyakan seberapa akurat kualitas dari rapid tes yang berbeda harga itu.
Oleh sebabnya Senin, (7/7/2020) pekan depan pihaknya akan menggugat ini ke ombudsman.
"Di luar negeri ini nggak ada aturan rapid tes. Ini yang berbicara anggota ombudsman nasional lho," imbuhnya.
Menurutnya, sebagai warga negara perlu menguji dan mengoreksi hal tersebut.
Bukan ranah Gugus Tugas
Dalam program overview dari live Youtube Tribunnews.com ( TribunMadura.com network), M. Sholeh yang bertemakan "Terjepit Biaya Tes Rapid" menyebutkan perihal kebijakan tes bila dibiayai pemerintah.
Advokat kondang ini mengaku bahwa rapid tes tidak ada gunanya. Apalagi dibebankan kepada calon penumpang baik pesawat maupun kereta api.
"Pekan yang lalu di salah satu TV nasional diskusi dengan pakar epidimologi. Dia mengatakan rapid test gada gunanya. Dia menyebutkan yang bagus itu anti gen. Saya melihatnya begini rapid tes massal sudah dilakukan pemerintah. Dan diwajibkan ke penumpang, ini tidak logis. Kalau saya di mall apa jaminannya. Nanti muncul lagi bisa-busa keluar rumah rapid tes lagi," terangnya.
Oleh karenanya, menurutnya tidak tepat bila gugus tugas Covid-19 turut mewajibkan rapid tes bagi calon penumpang.
Padahal di Kemenhub dan Kemenkes tidak mewajibkan hal tersebut.
"Saya meskipun gratis (rapid tes) nggak setuju. Nggak ada gunanya. Tetap saja nggak ada gunanya yang mau berapa hari pun nggak ada jaminan (terpapar Covid-19)," terang Sholeh.
Masih kata Sholeh, dari pengalamannya, bahwa penumpang yang menggunakan bus itu mengapa tidak diwajibkan tes rapid.
"Menyusahkan masyarakat. Aturan ini juga darat saya kasih contoh kereta api mewajibkan. Kenapa terminal tidak. Kalao ada kelas menengah kebawah karena tidak mungkin. Kemampuannya terbatas," imbuhnya.
Baginya, sudah tidak lagi berbicara tes rapid. Akan tetapi mengedepankan protokol kesehatan.
"Itu domainnya Kemenhub gugus tugas hanya mengarahkan. Nah yang dibawah, pemerintah daerah bukan gugus tugas," tandas Sholeh.