Video Viral TikTok di Suramadu
Hukuman Denda Diberikan Pada Emak-Emak yang Viral Bermain TikTok di Suramadu, ini Pesannya
Kepada polisi, ketiga emak-emak itu awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polisi akhirnya memanggil tiga emak-emak pembuat video tik tok yang ada di jembatan Suramadu.
Ketiga emak-emak itu adalah Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya.
Ketiganya merupakan warga Tambak Gringsing Surabaya.
Kepada polisi, ketiga emak-emak itu awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain tik tok.
• Update, Harga Oppo di Awal Juli 2020, Rekomendasi Apik Mulai Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo A92
Setelah itu, ketiganya memposting joget tik tok tersebut hingga membuatnya viral.
Hal itu membuat kepolisian mengidentifikasi ketiganya dan memanggilnya untuk diperiksa, Sabtu (4/7/2020).
Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.
Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang lakukan joget tik tok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).
Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pasca viralnya joget tik tok emak-emak tersebut.
"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.
Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.
Video Viral TikTok di Suramadu
Video TikTok emak-emak joget di Suramadu berujung pemeriksaan polisi.
Diketahui emak-emak tersebut tampak berjoget di Jembatan Suramadu.
Mereka ditindak karena melanggar ketentuan lalu lintas.

Perempuan yang asyik berjoget TikTok di tepi lajur roda 4 Jembatan Suramadu disebut telah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum.
"Iya benar saat ini kami tangani di Satlantas," kata Ganis, Sabtu (4/7/2020).
• Update, Harga Oppo di Awal Juli 2020, Rekomendasi Apik Mulai Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo A92
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 4 Juli 2020, Capricorn Bahagia Hingga Perubahan Pisces Bikin Stres
• Update, Harga Vivo di Awal Juli 2020, Mulai dari Seri Vivo Y12, Vivo S1 Hingga Vivo V15, Spek Apik
Perempuan tersebut akan ditindak tilang lantaran melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas yang ada di Jembatan Suramadu.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra mengatakan jika hal tersebut tidak boleh terulang lantaran membahayakan pengemudi sendiri maupun pengguna jalan di Jembatan Suramadu lainnya.
"Kami tindak dengan tilang karena melanggar rambu-rambu.
Meski begitu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain,"kata Sigit.
Sigit menegaskan, selain peruntukan akses jalan menggunakan kendaraan bermotor, aktifitas lain tidak diperbolehkan ada di jembatan tersebut.
"Iya tidak boleh ada aktifitas selain mobilisasi menggunakan kendaraan bermotor.
Termasuk sepeda angin itu tidak boleh sebenarnya.
Yang dikhawatirkan adalah kecepatan angin di jembatan,itu yang dapat membahayakan pengguna jalan kalau tidak waspada,"tandasnya.