Berita Trenggalek
Pesta Miras Berujung Tragedi, 4 Pemuda Trenggalek Ditangkap usai Lakukan Aksi Brutal di Warung Kopi
Empat remaja di Kabupaten Trenggalek terlibat kasus penganiayaan dan perusakan warung kopi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penahanan kepada empat orang remaja.
Keempat remaja itu di antaranya, RS (27), WA (19), PS (29), dan RR (17).
Mereka ditahan lantaran terkait kasus penganiayaan dan perusakan warung kopi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
• Kedapatan Punya Suhu Tubuh Tinggi, 3 Pengunjung Warung Kopi ini Jalani Rapid Test On The Spot
• Langgar Jam Malam demi Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Warga Kerja Sosial Bersihkan Sampah
• Ratusan Tambak Udang di Sampang Berpotensi Ditutup Satpol PP, Pemilik Tak Kantongi Izin Usaha
Sementara itu, polisi juga masih memburu empat orang lain untuk kasus yang sama.
RS mengakui sedang mabuk ketika menjalankan aksi brutal yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020) malam itu.
"(Sebelum kejadian) minum arak di rumah teman," kata dia saat gelar tangkapan Polres Trenggalek, Rabu (8/7/2020).
PS minum-minuman memabukkan bersama segerombolan temannya.
Usai minum, berdasarkan keterangan polisi, mereka melintas di depan sebuah warung kopi.
Di sana mereka bertemu dengan seorang pemuda lain.

• Kasubag Humas Polres Pamekasan Tekankan Pentingnya Pemberitaan kepada Kasi Humas Polsek Jajaran
Tanpa sebab pasti, kelompok itu membuat rusuh.
PS dan RS merusak barang-barang di warung kopi.
WA melempar batu. Sementara RR, yang merupakan anak di bawah umur, menyerang salah satu pemuda.
"Saya menendang kursi," aku PS.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, satu pemuda yang diserang mengalami luka ringan.
Sementara warung kopi di tempat kejadian perkara mengalami kerusakan.
Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti dari kejadian itu.
• Bupati Ra Latif Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Virus Corona Covid-19 di Bangkalan
Barang bukti itu berupa, empat sepeda motor milik tersangka, batu, meja, dan kursi yang ada di tempat kejadian.
"Kami masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron," sambung Doni.
Atas kasus itu, tiga tersangka RS, WA, dan BS dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara RR dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UURI tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. (aflahulabidin)