Nadiem Makarim Resmi Berikan Keringanan Biaya Kuliah Semester Ganjil, Simak Alurnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi memberikan keringanan biaya kuliah semester ganjil tahun ini

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

TRIBUNMADURA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi memberikan keringanan biaya kuliah.

Keringanan ini untuk biaya kuliah semester ganjil tahun ini.

Keringanan ini untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian ini untuk dukungan keringanan biaya kuliah kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah di masa pandemi.

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Viral, Kronologi Bungkusan Uang Rp 500 Juta Sempat Dikira Sampah, Petugas Kebersihan Sempat Kaget

Anang Tak Ikhlas Aurel Nikah dengan Atta Halilintar, 1 Syarat Harus Ditepati agar Direstui: Berani?

Viral Bule Asal Rusia Nangis di Depan Warung Makan Setelah Dijambret, iPhone 11 Max Pro Raib

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pada beleid ini Nadiem Makarim memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 Mendikbud menyebut mahasiswa tersebut bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi. 

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7) pekan lalu.

Selanjutnya, Mendikbud bilang pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. 

Selain itu, Mendikbud menegaskan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Sedangkan untuk, mahasiswa di masa akhir kuliah Mendikbud Nadiem Makarim menyebut mahasiswa dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS. 

Aturan Mendikbud ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Nadiem Makarim menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Mendikbud Nadiem Makarim.  

Mendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved