Berita Kediri
Dua Pemuda ini Sering Berduaan di Kamar Rumah, Kecurigaan Warga Terbukti saat Polisi Menggerebek
Hanif Akbar (22) dan Risky Budianto (25) ditangkap polisi saat keduanya sedang mengisap ganja dan sabu-sabu.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Dua pemuda di Kota Kediri ditangkap Unit Reskrim Polres Kediri Kota.
Kedua pemuda yang ditangkap itu masing-masing bernama Hanif Akbar (22) dan Risky Budianto (25).
Saat ditangkap polisi, keduanya sedang mengisap ganja dan sabu-sabu di kamar lantai dua rumah yang ada Kelurahan Banjaran, Kota Kediri.
• Han Seo Hee Kena Kasus Narkoba Lagi, Sempat Terseret Skandal Hanbin eks iKon dan TOP BIGBANG
• Wanita Sumenep Terancam Dipenjara 12 Tahun, Ketahuan Pakai dan Jalani Bisnis Sabu di Rumah
• Wanita Lulusan SD di Sumenep Bisnis Jualan Sabu, Sebanyak 3,34 Gram Narkoba Ditemukan di Rumahnya
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap setelah ada warga yang melaporkannya.
"Petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga dilakukan penggrebekan," kata AKP Kamsudi, Minggu (12/7/2020).
"Kedua pelaku berada di dalam kamar dan sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu," jelas dia.
Dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti narkotika dan sabu beserta alat-alat yang digunakan.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti dari pelaku Hanif Akbar yang diamankan berupa satu kardus bekas tempat kue berisi 1 plastik kresek putih.
• Pemuda ini Sering Booking Kamar Hotel untuk Berbuat Dosa, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti
• Polisi Gerebek 2 Cewek Muda Tanpa Busana Bareng Pria di Hotel, Kaget Saat Kepergok, Habis Ngapain?
Di dalam kresek itu berisi 14, 60 gram batang tanaman ganja kering dan seperangkat alat pengisap ganja.
Ditemukan juga sebuah kotak kecil warna kuning berisi 1,52 gr daun ganja kering.
Lalu, ada satu pak kertas paper untuk melinting ganja, lintingan ganja berat 0,64 gram, HP, kartu ATM, buku tabungan, korek api gas, alat pengisap sabu, uang tunai Rp 200.000.
Sedangkan dari pelaku Risky Budianto, diamankan barang bukti berupa, 4 plastik klip berisi sabu -sabu berat bersih 1,56 gram.
Kemudian, sebuah HP, tas kecil warna hitam, botol kecil warna merah, sebuah timbangan elektrik, satu pak plastik klip kecil dan uang tunai Rp 200.000.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Subs 111 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35/2009 tentang Narkotika.(dim)