Inilah Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Bakal Dibubarkan Jokowi dalam Waktu Dekat
Lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
TRIBUNMADURA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengumumkan akan membubarkan sebanyak 18 lembaga negara dalam waktu dekat.
Terapi, Jokowi tidak menyebut apa saja lembaga negara yang hendak dibubarkannya itu.
Hanya saja, Jokowi mengatakan, 18 lembaga negara yang akan dibubarkan.
• Kapal Perang Milik TNI AL Tenggelam di Perairan Masalembu Sumenep, Disebut Mengalami Kebocoran
• Jadwal Acara TV Rabu 15 Juli 2020 Trans TV GTV RCTI SCTV Trans 7, Film Knock Knock dan The Veteran
• Fenomena Matahari Tepat di Atas Kabah Terjadi Selama 2 Hari, Simak Penjelasan Ahli Astronomi
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara pada masa pandemi virus corona Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
• Istilah ODP PDP OTG Kasus Konfirmasi Direvisi, Ini Perbaruan dan Penjelasan Definisi yang Baru
• Diduga Pasien Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit dan Dikejar Petugas Medis, Viral Terekam dalam Video
Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Lembaga kepresidenan
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.