Wabah Virus Corona
Istilah ODP PDP OTG Kasus Konfirmasi Direvisi, Ini Perbaruan dan Penjelasan Definisi yang Baru
Keempat istilah yang direvisi meliputi, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala, dan Kasus Konfirmasi.
TRIBUNMADURA.COM - Sejumlah istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19 virus corona direvisi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan merevisi empat istilah definisi operasional penangan Covid-19 virus corona.
Keempat istilah yang direvisi tersebut meliputi, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Kasus Konfirmasi.
• Kota Surabaya Terapkan Jam Malam, Aktivitas Warga di Luar Rumah Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
• Wali Kota Malang Sutiaji Sebut PDP Lebih Baik Dimasukkan Dalam Kategori Pasien Covid-19 Virus Corona
• Diduga Pasien Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit dan Dikejar Petugas Medis, Viral Terekam dalam Video
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7/2020).
"Kemudian, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian," imbuhnya.
Menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau Covid-19 dengan nomor KMK HK 0107/menkes/413/2020.
• Kedai Kopi Unik di Kota Malang, Tawarkan Segelas Kopi Lokal Nikmat di Pinggir Rel Kereta Api
Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.
"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," jelas Yuri.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI itu juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ke depannnya, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Di sisi lain, Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya.
• Jadwal Layanan Rapid Test Peserta UTBK SBMPTN 2020 Gelombang 2 di Universitas Airlangga Unair
Namun secara prinsip dan mendasar, Yuri menjelaskan tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.
"Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM," ucap dia.
"Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," jelas Yuri.