Berita Sumenep
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Kades Longos Sumenep, Tergugat Diminta Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Kasus pengancaman oleh Kepala Desa Longos terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa ternyata berbuntut panjang.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep H. Amir Mas’ud terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa ternyata berbuntut panjang.
Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang perkara perdata antara penggugat, yakni Investor atas nama Sukoco Tjahjono dan Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa dengan yang tergugat Kades Longos, H. Amir Mas’ud, Kamis (23/7/2020) pukul 13.55 WIB.
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 24 Juli 2020, Aries Jomblo Jangan Bermuram Durja, Pisces Lunakkan Sikapmu
• Update Covid-19 di Kabupaten Bangkalan Kamis 23 Juli 2020: 100 Pasien Sembuh Dalam Empat Hari
• BREAKING NEWS - Anak Bunuh Ayah Kandung di Desa Banjarejo Tulungagung, Mayat Ditemukan Tetangganya
Investor atas nama Sukoco Tjahjono dan Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa ini mengaku telah mengalami kerugian berupa uang akibat perbuatan tergugat (H. Amir Mas’ud).
"Rencana kerja saya jadi hancur akibat perbuatan dia (H. Amir Mas’ud), mengganti segala kerugian dengan nilai kerugian saya Rp 1,124 Miliar," kata Sukoco Tjahjono.
Pengusaha tersebut menuturkan, jika selama menempuh jalur hukum akibat dari perbuatan H. Amir Mas'ud telah kehilangan penghasilan.
"Saya kehilangan penghasilan selama menempuh jalur hukum, dan potensi kerugian bayar gaji pegawai," tambahnya.
Selain itu, kerugian yang dialami Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa juga mengaku Rp 40 juta selama empat bulan.
Kerugian ini akibat dugaan ancaman melalui media elektronik oleh Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep H. Amir Mas’ud.
"Seharusnya saya terima gaji Rp 5 juta setiap minggu, dan selama empat bulan itu kerugian saya Rp 40 juta," kata Leo Dominus Parinusa usai sidang di PN Sumenep.
Agenda sidang perkara gugatan perdata di PN Sumenep terhadap tergugat (Kades Longis) katanya, masih ditunda minggu depan pada Kamis (30/7/2020).
• Pemkot Surabaya akan Gelar Razia Jam Malam Mulai Hari Kamis hingga Sabtu, Serentak di 31 Kecamatan
• Pernah Dekat dengan Atta Halilintar, Clara Gopa Duo Semangka Sebut Susah Move On dari Kekasih Aurel
• Simulasi Pernikahan Normal Baru di Mojokerto, Calon Pengantin Wajib Kenakan Masker dan Sarung Tangan
"Tadi sebagian bukti bulum ada materai, diundur minggu depan untuk menjadi bukti tambahan," tambahnya.
Dikonfirmasi kuasa hukum tergugat (H. Amir Mas'ud), yakni Hawiyah mengaku dalam perkara ini pihaknya akan mengajukan alat bukti setelah penggugat selesai menyerahkan semua bukti gugatan perdata.
"Kami akan mengajukan alat bukti setelah pihak penggugat tuntas mengajukan bukti, kami tidak mau bersamaan dan kami berikan keleluasaan pada penggugat," kata Hawiyah.