Berita Kediri
Nekat Nongkrong saat Jam Malam, Kerumunan Anak Muda di Kota Kediri Dibubarkan Petugas Satpol PP
Kerumunan orang yang mangkal di sejumlah warung di Kota Kediri dibubarkan petugas.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri membubarkan kerumunan orang yang mangkal di sejumlah warung di Kota Kediri, Sabtu (25/7/2020) dini hari.
Tindakan tegas pembubaran dilakukan petugas karena pengelola warung telah melanggar batas waktu ketentuan jam malam dan tidak menerapkan protokol kesehatan di Kota Kediri.
Sesuai ketentuan Perwali No 16 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
• Wali Kota Risma Geram Lihat Ada Anak Muda Nekat Nongkrong di Warkop, Ayo Pulang Nak, Sudah Malam
• Tambahan Pasien Virus Corona di Kota Malang Didominasi PDP, 316 Orang Positif Covid-19 Diisolasi
• Kantor Kelurahan di Kediri Disulap Jadi Tempat Wifi Gratis Siswa Belajar Online saat Masa Pandemi
Dalam perwali itu disebut, operasional tempat usaha di Kota Kediri dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Namun, pemilik warung masih membuka usaha sampai dini hari.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan, pengunjung warung yang dibubarkan petugas di antaranya, warung di seberang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Brantas.
Kemudian, ada Warung Makam Kepanjen, Angkringan Bence, dan Cafe Kartolo.
Pembubaran dilakukan karena pengelolanya membuka usaha melampaui batas waktu ketentuan jam malam.
• Aliansi Pemuda Madura Gelar Pelatihan Youtuber Muda Gratis di Sumenep, Diikuti 250 Kaum Milenial
Saat membubar petugas juga tak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3 protokol Kesehatan Plus.
Petugas juga memberikan masker gratis dalam rangka Gerakan Pakai 1.000 Masker kepada pengunjung yang tidak pakai masker atau maskernya rusak.
Sementara di Cafe Kartolo yang ramai dan pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, petugas melaksanakan penindakan berupa pengamanan KTP dari pengelolanya.
"Petugas juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi Perwali No. 16 tahun 2020 dan menerapkan 3 Protokol Kesehatan Plus," jelasnya.(dim)