Berita Surabaya
Ayah di Surabaya Pasrah Dimassa, Terpergok Curi Ponsel Warga untuk Biaya Pengobatan Anak
Tri Handoko melakukan aksi pencurian ponsel di Ketintang Madya. Ngaku mencuri untuk keperluan mengobati anaknya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman 12 bulan penjara kepada terdakwa Tri Handoko.
Terdakwa Tri Handoko dinilai bersalah atas kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Ketintang Madya, Kota Surabaya.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang curas.
• Kota Mojokerto Diprediksi Masuk Zona Hijau dalam Waktu Dekat, Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat
• Jadwal Acara TV Rabu 28 Juli 2020 Trans TV ANTV RCTI SCTV Trans 7 Net TV, Ada Film White House Down
• Kelengkapan SIM Pengendara Dominasi Jenis Pelanggaran 5 Hari Operasi Patuh Semeru di Kota Malang
“Menyatakan terdakwa Tri Handoko terbukti bersalah melakukan curas," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ketut, Selasa (28/7/2020).
"Menjatuhkan hukuman selama setahun penjara,” sambung dia.
Sebelumnya, Tri Handoko melakukan aksi pencurian ponsel di Ketintang Madya.
Ia mengaku, mencuri karena butuh uang untuk mengobati anaknya.
Tri Handoko mengatakan, belum mendapat pinjaman uang dari orang lain.
Aksi pencurian itu tepergok warga yang melintas.
Ia lantas dimassa warga dan dibawa ke kantor polisi.
Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum pasrah dan menerima vonis setahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Ariyanto.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara.
“Saya terima pak hakim,” kata terdakwa Tri.