Berita Sampang
Disperdagprin Sampang Naikkan Retribusi Pasar Tradisional hingga 50 Persen pada Awal Bulan Agustus
Tarif retribusi pasar tradisional Kabupaten Sampang, Madura akan meningkat pada awal bulan Agustus 2020. Kenaikan tarif sekitar 28-50 persen
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tarif retribusi pasar tradisional Kabupaten Sampang, Madura akan meningkat pada awal bulan Agustus 2020.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang, M Rosul mengatakan, kenaikan retribusi dilakukan berdasarkan kenaikan indeks harga barang yang setiap tahunnya terus meningkat.
• Kawanan Perampok Terekam CCTV Bobol Rumah Mewah di Surabaya, Langsung Kabur Seusai Diteriaki Pemilik
• Lapas Kelas IIA Pamekasan Tutup Program Rehabilitasi Medis Tahap 1, Diikuti 110 Napi Pecandu Narkoba
• Polres Sumenep Siapkan Helikopter Milik Mabes Polri pada Pilkada Serentak 2020
"Tujuannya juga pencapaian target PAD retribusi pasar tapi yang lebih ditekankan karena harga barang yang dijual oleh pedagang semakin meningkat dari tahun sebelumnya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (29/7/2020).
Kenaikan tarif retribusi pasar tradisional berkisar sekitar 28 persen sampai 50 persen yang akan diberlakukan kepada semua jenis pasar di Kota Bahari.
M Rosul menyebutkan, ada beberapa jenis kelas di Sampang diantaranya, kelas satu, Kelas dua, dan tiga.
Untuk kelas satu merupakan Pasar Srimangunan Sampang, Kelas dua contohnya Pasar Kecamatan Kedungdung, dan Kelas tiga seperti Pasar Pangelen, Tanjung, Kerampon, dan Pasar Sore Kota Sampang.
• Hasil Swab Test Ibu Hamil di Kota Surabaya Keluar, 11 Positif Covid-19 dan Diisolasi di Asrama Haji
• Youtuber Madura akan Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Ketua BK DPRD Sampang
• BREAKING NEWS: Tuntut Potongan UKT, Puluhan Mahasiswa Universitas Airlangga Demo dan Blokade Jalan
"Setelah disesuaikan dengan Perda saat ini retribusi pasar kelas satu sebesar Rp. 2000, kelas dua Rp. 1.500, kelas tiga Rp. 1000," terangnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan ini pihaknya tetap melakukan sosialisasi dengan beberapa macam cara.
"Untuk sosialisasinya kami langsung menemui para pedagang serta mengunakan baner," pungkasnya.