Virus Corona di Tulungagung
Masa Tanggap Darurat Covid-19 Tulungagung Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020, Jam Malam Tetap Ada
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung memutuskan untuk memperpanjang status masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Perpanjangan ini dilangsungkan hingga tanggal 31 Agustus 2020 mendatang.
Sebelumnya status masa tanggap darurat di Kabupaten Tulungagung akan berakhir pada Jumat 31 Juli 2020, namun kemudian Gugus Tugas Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang kembali.
Menurut Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, ada skala prioritas yang masih dikerjalan.
Yaitu penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan penanganan sosial ekonomi.
• Parodikan Korban Gilang Predator Fetish Kain Jarik, Komika Babe Cabita Langsung Kena Omel Awkarin
• 6 Artis Indonesia Ikut Kurban Idul Adha 2020, Ada Atta Halilintar, Raffi Ahmad hingga Nikita Mirzani
• Liciknya Petani & Peternak Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Mesin Penetas Telur, Aksi Mereka Terendus
Penanganan bidang kesehatan, tim kesehatan sampai saat ini masih terus melakukan tes dan tracing (pelacakan).
Langkah ini untuk memastikan kemungkinan penularan yang ada di tengah masyarakat.
“Treatmen kita juga masih ada, karena sampai saat ini masih ada pasien yang dikarantina,” terang Galih Nusantoro.
Galih Nusantoro menambahkan, saat Idul Adha ternyata banyak pemudik yang masuk wilayah Tulungagung.
Karena itu beberapa hari ke depan akan ada upaya tracing yang lebih intensif.
Langkah ini sebenarnya sudah dilakukan sehar-hari, sebagai upaya menjaga wilayah Tulungagung tetap kuning.
“Kita sebenarnya sudah on the right track, faktanya kita sudah bisa banyak kasus. Sampai hari ini 95 persen pasien sembuh,” sambung Galih Nusantoro.
Selama perpanjangan masa tanggap darurat bencana Covid-19. kebijakan jam malam masih dipertahankan.
Jam malam membatasi aktivitas warga dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
• Emak-emak Curi Dompet di Mal Surabaya Selatan, Pura-pura Jadi Pembeli, CCTV Rekam Wajah Pelaku
• Gilang Bungkus Cumbui Korban Pakai Kain Jarik, Pandemi Picu Pelecehan Seksual Lewat Media Sosial
• BREAKING NEWS: MODUS Gilang Predator Fetish, Beri Minuman Berisi Obat Tidur, Korban Ditutupi Selimut
Mereka yang kedapatan beraktivitas di luar rumah tanpa kepentingan, akan dirazia dan dihukum kerja sosial.
Masih menurut Galih, kebijakan jam malam akan dibahas secara terpisah.
Seiring pelaksanaan perpanjangan tanggap darurat, kebijakan ini bisa dievaluasi dari hari ke hari.
Dengan demikian kebijakan ini bisa saja sewaktu-waktu berubah.
“Seiring perpanjangan masa kedaruratan , saat pengendalian ini sekaligus kita evaluasi kegiatan malam,” ujar Galih Nusantoro.
Untuk pemilihan ekonomi, GTPP sudah mengizinkan kegiatan wisata alam.
Sementara aktivitas hajatan juga sudah dibuatkan prosedur standar operasional.
Aktivitas hajatan ini juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mulai dari persewaan sound sistem, peralatan pesta, wedding organizer, sampai artis dan musisi.
Pemkab bersama perkumpulan pekerja sor terop, sebutan mereka, sudah membuat video simulasi hajatan.
Video itu sekaligus menjadi panduan setiap pelaksanaan hajatan.
“Arah pemulihan ekonomi ini, minimal seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Galih Nusantoro.