Jam Malam di Surabaya
Audiensi Massa Pekerja Hiburan dengan Pemkot Surabaya Berjalan Alot, ini yang Jadi Pertimbangan
Audiensi antara perwakilan massa aksi yang menolak Perwali 33 tahun 2020 bersama Pemkot Surabaya berjalan alot.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
"Akan kami sampaikan langsung kepada Ibu Wali Kota," kata Irvan.
Untuk membuka tempat hiburan malam memang harus ada revisi Perwali 33 tahun 2020. Namun, menurut Irvan proses itu tidak bisa langsung dilakukan, masih butuh kajian termasuk terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Dari perwakilan Pemkot Surabaya yang ikut rapat itu, juga ada Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Kepala Dinas Pariwisata Surabaya Antiek Sugiharti mengungkapkan, terkait ketentuan tempat hiburan malam yang harus tutup sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Perwali 33 tahun 2020 sudah berdasarkan kajian yang dilakukan dengan melibatkan ahli termasuk pakar kesehatan.
"Analisa dari tim kesehatan, menyampaikan kajian, tempat hiburan malam itu memiliki resiko tinggi, karena sulit menerapkan protokol kesehatan," kata Antiek.