Virus Corona di Malang

Postingan Viral di Twitter, Tarif Bus Patas Malang-Surabaya Rp 50 Ribu dan Tidak Terapkan Jaga Jarak

Viral sebuah postingan di Twitter yang menunjukkan tarif bus patas Malang Surabaya mencapai Rp 50 ribu tanpa diriingi physical distancing.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
Penumpang bus jurusan Malang Surabaya di Terminal Arjosari Kota Malang, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Viral sebuah postingan di Twitter yang menunjukkan tarif bus patas Malang Surabaya mencapai Rp 50 ribu tanpa diriingi physical distancing atau jaga jarak.

Postingan viral di Twitter itu diunggah akun @cyplex23 dengan mengkaitkan akun @infomalang.

"Tarifnya 'New Normal' Rp 50.000, tapi formasi duduknya 'Normal' 2-2," tulis pengelola akun @cyplex23, Senin (3/8/2020).

Postingan viral itu mendapat banyak tanggal dari netizen.

Pemkot Libatkan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Bantu Tangani Covid-19 di Surabaya

Jadwal Acara TV ANTV Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar TVRI Selasa 4 Agustus 2020, Ada Film Collide

748 Guru SMP di Kota Surabaya Jalani Rapid Test dan Tes Swab Virus Corona, 65 Orang Reaktif

Ada netizen yang menilai seharusnya tarif Rp 50 ribu disertai dengan penerapan physical distancing.

"Sebenarnya saya dua minggu naik bus patas lain seharga Rp 35 ribu tapi tidak ada jaga jarak. Nah sekarang coba bus patas lain dengan harga Rp 50.000 formasi duduknya normal," tulisnya.

Dari pantauan TribunMadura.com di Terminal Arjosari Kota Malang, sejumlah bus patas telah menerapkan jaga jarak.

Formasi bangku yang bisanya untuk 2-3 orang, hanya boleh diisi satu orang.

"Kami menerapkan jaga jarak hanya untuk bus kelas non-ekonomi atau patas. Kalau bus ekonomi masih belum menerapkan jaga jarak."

"Penumpang lebih banyak yang naik bus ekonomi," ucap Ligar, kondektur Bus Restu.

Sebenarnya pengelola Terminal Arjosari telah memberlakukan aturan jaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Petugas mengecek suhu tubuh penumpang yang akan memasuki area terminal.

Petugas juga mengimbau PO bus menerapkan jaga jarak, dan penumpang harus membawa surat keterangan sehat.

"Kami sudah berikan imbauan ke semuanya, baik PO bus maupun ke masyarakat. Kami bisa memantau kalau di terminal, tapi kami sulit memantau di luar terminal," ucap Agus Ruskandi, Administrasi Operasinal Terminal Arjosari.

Agus menjelaskan tarif bus kelas non-ekonomi diatur oleh masing-masing PO bus sesuai fasilitas yang ada.

Tetapi, PO bus wajib melaporkan ketentuan tarif bus tersebut kepada pemerintah.

Ramalan Zodiak Cinta Selasa 4 Agustus 2020, Aquarius Singkirkan Kesepian, Pisces Bertemu Seseorang

Ramalan Zodiak Selasa 4 Agustus 2020, Taurus Dapat Banyak Kejutan Indah, Cancer Bingung dan Emosi

Mayat Laki-Laki di Jurang Sampang Ditemukan dalam Kondisi Membusuk, Punya Riwayat Penyakit Epilepsi

Sedangkan tarif bus kelas ekonomi harus sesuai Peraturan Gubernur Jatim nomor 27/2016.

Menurutnya, bus non-ekonomi dan kelas ekonomi jurusan Malang Surabaya dibagi menjadi dua kelas, yaitu kelas atas dan kelas bawah.

Tarif bus non-ekonomi kelas atas sebesar Rp 50.000. Sedangkan tarif bus non-ekonomi kelas bawah sebesar Rp 35.000.

Begitu juga dengan kelas ekonomi, batas rendah tarifnya untuk kelas bawah Rp 7.800 dan kelas atas Rp 13.200.

"Misalkan patas kelas atas itu Bus Restu dan Menggala. Untuk kelas bawah Medali Mas, Kalisari dan Havana," ucapnya.

Agus minta semua penumpang melaporkan kepada petugas Dinas Perhubungan bila mendapati tarif bus lebih mahal dari biasanya.

Laporan tersebut juga harus dilengkapi dengan karcis sebagai bukti pembayaran.

"Kalau naik bus, mohon minta karcis. Jangan sampai tidak diberi karcis. Dan karcis itu jangan dibuang kalau belum sampai tujuan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved