Berita Surabaya
Sembilan Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya Reaktif, 1 Hakim Positif Covid-19, Simak Penjelasannya
Pengadilan Negeri Surabaya mengadakan rapid test untuk para pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengadakan rapid test untuk para pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Rapid tes ini digelar setelah Hari Raya Idul Adha.
Kini Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan hasil dari rapid tes tersebut.
Hasilnya, sembilan pegawai PN Surabaya reaktif.
Mereka yang reaktif langsung diisolasi mandiri untuk di-swab.
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, menjelaskan, Ketua PN Surabaya memang memerintahkan agar melakukan tes cepat terhadap seluruh hakim dan pegawai di hari pertama kerja setelah libur Idul Adha.
• Daftar Katalog Promo Alfamart 4 Agustus 2020, Promo Menarik Sambut Kemerdekaan, Belanja Hemat
• Tak Punya Uang Buat Makan, Mama Muda Curi Handphone Vivo Milik Pedagang Es Campur di Kota Mojokerto
Hal itu dilakukan karena kebiasaan masyarakat Jatim yang mudik di Hari Raya Idul Adha, sama seperti ketika Idul Fitri.
Pihak pengadilan khawatir ketika masuk kerja ada pegawai yang membawa Covid 19 dari luar.
"Ternyata setelah dilakukan demikian (rapid test), hasil dari 300-an yang kita rapid, ada sembilan orang yang reaktif," ujarnya, Selasa, (4/8/2020).
Mereka yang reaktif tiga di antaranya adalah panitera pengganti.
Sisanya, enam orang, adalah pegawai yang bertugas di pelayanan bagian pidana dan perdata.
Mereka langsung diminta pulang dan isolasi mandiri. "Mulai hari ini, kesembilan pegawai yang reaktif diperintahkan segera swab," kata Ginting.
Selain itu, satu hakim juga terkonfirmasi Covid-19.
Satu hakim positif Covid
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting membenarkan satu diantara hakim terkonfirmasi Covid-19.