Virus Corona di Kediri

Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Sunatan dan Resepsi Pernikahan, Simak Syarat Lengkapnya

Pemkab Kediri melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan izin penyelenggaraan hajatan sunatan dan resepsi pernikahan pada Kamis (6/7/2020)

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOCHAMMAD ROMADONI
Ilustrasi - Simulasi pernikahan normal baru yang dikemas secara nyata seperti pesta pernikahan sungguhan di gedung Astoria Convention Hall, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan izin penyelenggaraan hajatan sunatan dan resepsi pernikahan pada Kamis (6/7/2020)

Kebijakan ini dimuat dalam surat edaran tentang pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan hajatan nomor 005/1770/418.74/2020.

Bupati Malang Asyik Dangdutan Bareng 2 Biduan Cantik Jadi Sorotan Netizen, Sanusi: Hanya Elektonan

Katalog Promo JSM Indomaret 7 - 9 Agustus 2020, Super Hemat Shampoo, Sabun, Detergen Hanya 3 Hari

Resmi Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, Berikut Besaran yang Diterima PNS TNI dan Polri

Surat yang ditandatangani oleh Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Slamet Turmudi menjelaskan dalam pelaksanaan acara tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Hal itu untuk mengantisipasisebaran virus corona.

Pertama keluarga penyelenggara harus melakukan rapid test H-3 Acara.

TERKINI, Harga HP iPhone di Awal Agustus 2020, iPhone 12, iPhone 7, iPhone 8 hingga Iphone 11 Pro

Upaya Tekan Angka Kematian Kasus Covid-19, Pemprov Jatim Distribusikan Alat HNFC ke RS Rujukan

Satu Perawat Positif Covid-19, 67 Tenaga Medis RSUD Madiun Jalani Tes Swab dan Karantina Mandiri

Selain itu jumlah undangan yang hadir maksimal adalah 50 % dari kapasitas ruangan.

Jam kegiatan harus diatur dengan shift sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Bagi para tamu luar wilayah Kediri wajib membawa hasil rapid test dan hasilnya non reaktif, menggunakan masker dan membawa Handsanitizer.

Kemudian sebelum kegiatan pihak penyelenggara (keluarga) harus menjelaskan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat Desa.

Menambahkan Slamet Turmudi Pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat desa yang memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan pelaporan ke Gugus Tugas Kecamatan.

Berikut panduan lengkap penyelenggaraan kegiatan hajatan sunatan dan resepsi Kabupaten Kediri:

A. Bagi Gugus Tugas Desa/Kelurahan

1.Ketua gugus tugas desa membentuk tim untuk mengawasi kegiatan sebelum dan sesudah acara hajatan.
2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sebelum acara.
3. memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.
4. Melaporkan kegiatan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas kepada tim gugus tugas kecamatan.
5. Membubarkan kegiatan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

BERITA TERPOPULER MADURA: Celurit Melayang di Tangan Matraji hingga Kronologi Bocah Tertembak Peluru

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV ANTV GTV Indosiar Jumat 7 Agustus 2020, Ada Film 47 Meters Down

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 7 Agustus 2020, Leo Melamun, Scorpio Lewati Malam Indah Bersama Pasangan

B. Bagi Penyelenggara Hajatan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved