Virus Corona di Kediri

Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Sunatan dan Resepsi Pernikahan, Simak Syarat Lengkapnya

Pemkab Kediri melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan izin penyelenggaraan hajatan sunatan dan resepsi pernikahan pada Kamis (6/7/2020)

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOCHAMMAD ROMADONI
Ilustrasi - Simulasi pernikahan normal baru yang dikemas secara nyata seperti pesta pernikahan sungguhan di gedung Astoria Convention Hall, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (22/7/2020). 

1. Semua anggota keluarga harus melaksanakan harus rapid tes H -3 Acara.
2. Memaparkan kegiatan kepada tim gugus desa mengenai jumlah tamu undangan konsep kegiatan dan juga apabila menggunakan Event Organizer.
3. Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan (format terlampir)
4. Wajib mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas desa atau kelurahan.
5. Apabila tidak mendapat rekomendasi dari gugus tugas desa maka kegiatan dapat dibatalkan atau tidak dilanjutkan.
6. Menghadirkan tim pengawas untuk melakukan pengawasan selama proses acara.
7. Memastikan tamu undangan melakukan protokoler kesehatan.
8. Jumlah tamu undangan yang dihadirkan maksimal 50% dari Kapasitas Ruangan.

Penulis: Farid Mukarrom

Editor: Elma Gloria Stevani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved