Syarat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan dari Pemerintah

Syarat mendapatkan bantuan untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi - Ini Syarat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan dari Pemerintah 

TRIBUNMADURA.COM - Simak syarat mendapatkan bantuan untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu dari pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah sedang mengucurkan dana untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Tragedi Pilu Warga Dusun Magersari Lumajang Menjelang Subuh, 7 Ekor Sapi Limousin Dicuri Maling

Motor Disita Polisi saat Razia Operasi Patuh Semeru? Begini Cara Mengambil Kembali Kendaraan Anda

Hajatan Warga Sampang Berujung Tragedi, Kakek Tua Ditusuk Tetangga Sendiri Karena Masalah Hati

Dana itu adalah sebagai santunan untuk para pekerja

Pemberian bantuan ini untuk karyawan di sektor swasta.

Tentu saja, tak semua pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan.

Ternyata ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan masih dikaji.

 

Pemerintah kini tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu yang sedang dikaji adalah pemberian bantuan kepada pekerja swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta.

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian bantuan bagi para pekerja yang bekerja di sektor swasta.

Link Streaming Nonton Drakor Backstreet Rookie Sub Indo Episode 15 Tayang 7 Agustus 2020 Malam Nanti

Tingkatkan Kualitas Tembakau di Sampang, Dinas Pertanian Siapkan Anggaran Rp 1,2 miliar untuk Petani

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) seperti diberitakan Kompas.com ( TribunMadura.com network ).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.

Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.

Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.

Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.

Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.

Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Singapura.

Negara Merlion tersebut menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.

Stimulus bantuan tersebut merupakan paket ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Beri Santunan Karyawan Swasta Begaji di Bawah Rp 5 juta Sebesar Rp 600 Ribu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved