Berita Bangkalan
Surat Izin Kegiatan Pernikahan dan Pertunjukan di Bangkalan Dicabut, Satu Kepala Dinas Ditegur
Surat Pemberitahuan para pelaku seni boleh melakukan kegiatan-kegiatan pernikahan, pementasan, ataupun pertunjukan di Kabupaten Bangkalan, dicabut.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol untuk mencabut Surat Pemberitahuan tertanggal 6 Agustus 2020.
Dalam Surat Pemberitahuan itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan memutuskan, para pelaku seni boleh melakukan kegiatan-kegiatan pernikahan, pementasan, ataupun pertunjukan.
"Tidak ada koordinasi, kami perintahkan untuk mencabut surat itu," kata Taufan kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Senin (10/8/2020).
• Suasana Mencekam di Puskesmas Tanjung Bumi Bangkalan, Teriakan Petugas Medis hingga Lumuran Darah
• Detik-Detik Mencekam Kasus Pembunuhan di Puskesmas Tanjung Bumi Bangkalan, Lorong Berlumuran Darah
• Setahun Hilang Digondol Maling, Motor Honda Beat Pria Surabaya ini Ditemukan saat Razia Balap Liar
"Kami sudah tegur Pak Faisol dan mengaku salah," ungkap dia.
Surat Pemberitahuan itu diterbitkan sesuai dengan hasil pertemuan para pelaku seni dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bangkalan di Pendapa Agung beberapa waktu lalu.
"Tapi bukan dibuat sebagai dasar acuan. Karena yang mengeluarkan rekomendasi adalah Satgas Covid, izin keramaian adalah pihak polres," tegas Taufan.
Seperti diketahui, Bupati Bangkalan, RK Abd Latif Amin Imron memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Kabupaten Bangkalan terhitung mulai 11 Juni 2020 hingga 11 Agustus 2020.
Hal itu disampaikan Ra Latif melalui Surat Pernyataan bernomor: 360/113/433.208/2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Mengingat, kasus penyeberan Covid-19 di Bangkalan masih terus berlangsung dan cenderung meningkat.
"Apalagi belum diketahui apakah masa Tanggap Darurat Covid-19 diperpanjang atau tidak," pungkasnya.
• Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan Akta
• Deretan Warung di Ngunut Tulungagung Terbakar, Api Tiba-Tiba Muncul dari Tiang Listrik
Surat bernomor 556/186/433.116/2020 yang ditandatangani Moh Hasan Faisol itu menjadi viral sejak dua hari terakhir di media sosial facebook.
Kepala Disbudpar Bangkalan Moh Hasan Faisol ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut mengungkapkan, surat tersebut sifatnya masih pengajuan dan akan dilaporkan ke Bupati Bangkalan.
"Itu kan sebenarnya belum diedarkan. Namun ada salah satu staf atau siapa memfoto dan terlanjur diviralkan," ungkap Faisol melalui sambungan seluler.
Ia menambahkan, hari ini pihaknya rencananya akan melapor Bupati Bangkalan terkait Surat Pemberitahuan tersebut.
"Tetapi sesuai perintah pimpinan, (Surat Pemberitahuan) itu suruh dicabut. Kami menunggu perintah pimpinan," pungkasnya.