Berita Bangkalan
Polisi Bangkalan Diteriaki Begal oleh Pelaku Narkoba saat Lakukan Pengejaran, Nyaris Diamuk Warga
Anggota Polsek Arosbaya nyaris saja menjadi luapan amarah warga ketika hendak menangkap pelaku narkoba, JD (17) dan ANR (21).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Anggota Polsek Arosbaya nyaris saja menjadi luapan amarah warga ketika hendak menangkap pelaku narkoba, JD (17) dan ANR (21), warga Desa Berbeluk Kecamatan Arosabaya Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, kepada warga JD (17) dan ANR (21) mengaku sedang dikejar pelaku begal.
Tanpa dikomando, warga pun berdatangan, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Beruntung ada seorang warga yang mengenali anggota kami," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi kepada TribunMadura.com setelah Pers Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kamis (13/8/2020).
• UPDATE CORONA di Kota Madiun Kamis 13 Agustus 2020, 3 Pasien Sembuh, Kasus Positif Tambah 1 Orang
• Mahasiswa UMM Bersama FRPB Pamekasan Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Cegah Penyebaran Covid-19
• Wujudkan Jatim Bermasker, Kapolres Pamekasan Gencar Bagikan Masker Gratis Pada Pengendara
Pengejaran DJ dan ANR berawal ketika Unitreskrim Polsek Arosbaya menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu di Desa Dlemer.
Namun, upaya mencegat mereka di tengah jalan gagal. Keduanya mengetahui keberadaan polisi dan memilih balik kanan dan menghilang di perkampungan.
AKP Bahrudi menjelaskan, anggota Polsek Arosbaya sempat kehilangan jejak sebelum akhirnya kedua pelaku narkoba itu ditemukan di teras rumah seorang warga.
"Ketika mengetahui bahwa kami adalah polisi, warga memilih mundur. Kami menangkap keduanya," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan tubuh, barang bukti sabu tidak ditemukan. ANR ternyata telah membuang ketika dalam pelarian.
"Kami memintanya untuk mengambil kembali. Akhirnya sabu dengan berat kotor 0,33 gram ditemukan," pungkas Bahrudi.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih yang digunakan mereka saat membeli sabu.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 KUHP.
Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro menambahkan, hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana lain.
• BREAKING NEWS - Mobil Rombongan Pengantin Masuk Jurang di Jalan Raya Dusun Orai Pamekasan
• SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo Siap Gelar Uji Coba Belajar Tatap Muka, Siswa Bawa Hasil Rapid Test
• Tak Kerja 3 Hari, Karyawan Pabrik Rokok Ditemukan Tewas di Rumah, Terungkap Seusai Didatangi Rekan
Dua kali melakukan perampasan di Kecamatan Klampis dan satu kali di Kecamatan Arosbaya.
"Begal teriak begal. Beruntung ada warga yang mengenali anggota kami," singkatnya.