Berita Tuban

Kisah Mantan Napi di Tuban Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, Ingin Jadi Guru Ngaji Setelah Bebas 

Samsuri menjadi satu di antara sejumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tuban yang kembali menghirup udara bebas.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
WBP Lapas Klas II B Tuban, kasus penipuan, Samsuri seusai menerima remisi kemerdekaan HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Samsuri menjadi satu di antara sejumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tuban yang kembali menghirup udara bebas.

Ia dapat menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Klas IIB Tuban pada HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) kasus penipuan itu mendapat remisi bebas langsung.

Hari Kemerdekaan RI, Istri Bupati Pamekasan Nayla Tamam Ajak Kaum Perempuan Jadi Wanita Tangguh

Warga Kampoeng Janda Merana Dapat 1000 Masker Spesial Gratis dari Ketua TP PKK Pamekasan

Pilu Jalan Hidup Pemuda Tuban, Gagal Nikahi Gadis Pujaan Karena Insiden Satu Malam: Bukan Selingkuh

Setelah keluar dari Lapas Klas IIB Tuban, dia berjanji akan melakukan hal yang baik di masyarakat, di tempatnya Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

"Saya ingin jadi guru ngaji setelah bebas," kata Azam sapaan akrab WBP penerima remisi tersebut, Senin (17/8/2020).

Dijelaskannya, remisi yang didapat tidak bak buah jatuh dari pohonnya, melainkan harus diperoleh dengan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman.

Dengan adanya sikap positif yang ditunjukkan selama di lapas, maka dia berkesempatan untuk menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis, yang mestinya jatuh bulan September.

"Ya harus berkelakuan baik selama di lapas, agar dapat remisi. Saya mau ngajar ngaji setelah ini," pungkas WBP penerima vonis 1,2 tahun penjara tersebut.

Sementara itu, Kalapas II B Tuban, Siswarno mengatakan, ada sebanyak 132 WBP yang mendapat remisi kemerdekaan.

Remisi ini diberikan secara rutin setiap tahun, dengan beberapa kriteria WBP yang mendapatkan.

Di antaranya, berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan positif selama menjalani masa hukuman di lapas.

"Ada 132 WBP yang dapat remisi, rinciannya 131 mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan yang 1 bebas langsung," ujarnya kepada wartawan setelah menyaksikan siaran langsung virtual Menkumham, Yasonna H Laoly.

Detik-Detik Ibu Rumah Tangga di Kota Malang Jadi Korban Jambret: Insiden Cepat, Pelaku Terekam CCTV

Hari Kemerdekaan, Dua Bayi di RSUD dr Harjono Ponorogo Lahir, Dokter: Kebetulan Lahir Tanggal 17

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved