HUT RI 2020

Tak Hanya Uang Rp 75000, ini Deretan Uang Cetakan Khusus Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia

Ternyata bukan kali ini saja uang cetakan khusus dikeluarkan. Uang cetakan khusus itu dikeluarkan pada saat momen-momen yang bersejarah di Indonesia

Editor: Aqwamit Torik
Bank Indonesia via Kompas.com
Ilustrasi uang cetakan khusus memperingati hari kemerdekaan Indonesia 

Uang ini juga merupakan Bentuk berbagi kebahagiaan kepada Rakyat Indonesia untuk memiliki Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI dalam peringatan HUT RI ke-75.

 

Ilustrasi Bank Indonesia. Indonesia akan berutang Rp900,4 triliun dan sebagai besar dari utang itu akan digunakan untuk penangan wabah Covid-19. (Tribunnews/HERUDIN)
Ilustrasi Bank Indonesia. Indonesia akan berutang Rp900,4 triliun dan sebagai besar dari utang itu akan digunakan untuk penangan wabah Covid-19. (Tribunnews/HERUDIN) ()

Tujuan perilisan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini bertujuan wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebinekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

Masyarakat bisa mendapatkan uang ini dengan cara melakukan penukaran di Bank Indonesia.

Ramalan Zodiak Cinta Senin 17 Agustus 2020 Capricorn Lupakan Masa Lalu, Scorpio Nayalakan Api Asmara

Pimpin Renungan Suci Peringatan HUT RI ke-75, Khofifah: Bela Negara Berjuang Merdeka dari Covid-19

Kumpulan Ucapan Hari Kemerdekaan ke-75 RI, Bisa Dibagikan via WhatsApp, Facebook hingga Instagram

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Sehingga PINTAR bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android atau iOS.

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank
Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa
kota/kabupaten;

Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu).

Proses penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020 dan Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih
sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan

Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Uang cetakan khusus

Dikutip dari keterangan resmi BI, Minggu (16/8/2020), uang rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam rangka peringatan tertentu.

Uang rupiah khusus ini memiliki nominal yang berbeda dari nilai jualnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved