Berita Ponorogo
Video Panas Ayah Tiri Cabuli Anaknya Tersebar di Medsos, Perlakuan Bejat Terungkap Sepekan Kemudian
Anak di bawah umur dicabuli ayah tirinya. Adegan pencabulan terekam kamera hingga tersebar di media sosial.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo saat ini mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, terduga pelaku kasus pencabulan itu tidak lain adalah ayah tiri korban.
"Kemarin kita menerima laporan polisi terkait dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang mana korban adalah anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (18/8/2020).
• Sempat Buron, Jambret Ponsel Ditangkap saat Datangi Kantor Polisi untuk Ambil Motor yang Ditilang
• Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi, Seluruh Anggota Internal Polres Pamekasan Diperiksa
• Anggota Polres Kediri Kota Dihukum Kerja Sosial, Ketahuan Tidak Pakai Masker saat Beraktivitas
"Yang sebagai terlapor diduga bapak tiri dari korban," sambung dia.
AKP Hendi Septiadi menjelaskan, perlakuan bejat ayah tiri berusia 29 tahun tersebut dilakukan di rumahnya sendiri.
Kasus itu baru diketahui setelah tersebarnya video yang berisi adegan pencabulan tersebut.
Video ini, lanjut AKP Hendi Septiadi, mulai tersebar di media sosial belum ada satu pekan yang lalu.
"Kita masih mendalami terkait perbuatan cabul tersebut baik dari saksi maupun ahli, termasuk pendistribusian video melalui media elektronik ini," lanjutnya.

• Temuan Daging Ayam Busuk Program BPNT di Tuban, Produk BPNT Dinilai Jadi Bisnis Kemiskinan
Hingga kini, Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mencari tahu siapa yang merekam, mengirim, atau mengedarkan dan yang menerima video tersebut.
Ia menambahkan, dengan tersebarnya video tersebut, kasus yang diusut bukan hanya terkait pencabulan tapi juga memungkinkan akan dilapisi juga dengan UU ITE.
"Keluarga korban dan masyarakat sudah mengetahui. (Video) ini menjadi tambahan undang-undang yang akan kami terapkan terkait laporan tersebut," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku pun telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
• Rahasia Tampil Natural dan Fresh Ala Cewek Korea, Perhatikan Pemilihan Produk Sesuai Korean Makeup
Kepala Sekolah Cabuli Guru
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan MS (44), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Kepala sekolah warga Kecamatan Klampis itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan cukup bukti atas kasus pencabulan itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).
Dua barang bukti tersebut berupa, satu potong kemeja warna coklat bermotif garis dengan robekan di ketiak sisi kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Rama menjelaskan, NS tengah berada di TK ketika tersangka menelponnya agar mampir untuk menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang tiba sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.
Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.
"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.
Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.
Malahan, tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.
Namun korban berhasil melepaskan diri, keluar ruangan dan bertemu dengan sejumlah saksi.
Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang pada Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga merilis kasus pencabulan lain di Kecamatan Tanjung Bumi dengan tersangka MI (35), warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka yang merupakan buruh harian lepas itu menyetubuhi R (12) sebanyak lima kali selama Mei 2020.
"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban," ungkap Agus.
MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentag Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus. (Surya/Ahmad Faisol)