Berita Bondowoso
Gadis di Bondowoso Diperkosa Seusai Keroki Pelaku, Ayah Kandung Berdalih Ada Roh Jahat yang Menempel
Seorang pria di Bondowoso diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya. Pelaku mengeluh masuk angin. Lalu ia meminta anak gadisnya mengeroknya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Elma Gloria Stevani
Yang dirasakan korban kala itu kepalanya pusing," katanya, Kamis (20/8).
Lanjut Agung, tersangka mengaku melancarkan perbuatan pemerkosaan hanya sekali.
Ketika itu rumah sedang kosong, hanya ada tersangka dan korban.
• 6 Keutamaan Muharram, Bulan Pertama Hijriah yang Istimewa, Dianjurkan Memperbanyak Amalan dan Puasa
• Niat Puasa Asyura dan Puasa Tasua Lengkap Bahasa Arab serta Latin, Berikut Tata Cara dan Jadwalnya
• Jadwal Acara ANTV, NET TV, INDOSIAR, GTV, Jumat 21 Agustus 2020: Ada Konser 17-an dan Kuntilanak 2
Ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Saat korban sadar, tersangka sudah melucuti celana korban dan memperkosanya.
Tersangka tak mengancam korban agar tak membeberkan perbuatan bejatnya kepada sang ibunda.
Setelah kejadian itu, korban langsung membeberkan perbuatan bobrok sang ayah kepada ibunya.
Ibunya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bondowoso.
"Namun, saat hendak kami ringkus, tersangka melarikan diri.
Tersangka menjadi DPO selama 2 tahun," ucapnya.
Tersangka kabur dan singgah dari kota ke kota.
Dua tahun berselang, tepatnya, Kamis (19/8) anggota Satreskrim Polres Bondowoso membekuk tersangka di sebuah rumah persembunyiannya, di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondosowo.
Tersangka tak berkutik kala anggota Satreskrim menangkapnya.
• Penjual Kopi dan Karyawan Las Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Barang Bukti Sabu 1,15 Gram Diamankan
• Ramalan Zodiak Jumat 21 Agustus 2020, Suasana Panas & Dingin Dirasakan Aquarius, Cancer Ingin Rehat
• Update Corona: Masuk Zona Oranye, Tingkat Kesembuhan Positif Covid-19 di Kota Malang Capai 56 Persen
"Tersangka kabur dengan berpindah-pindah tempat, dari kota satu ke kota yang lain," terangnya.
Ia menceritakan, saat dimintai keterangan, korban selalu berkilah dan berbelit.
Keterangaannya tak sesuai dengan penjelasan saksi.
"Tetapi, tersangka tak bisa mengelak lagi.
Karena sudah ada alat bukti. Hasil visum juga membuktikan bila korban diperkosa tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.