Berita Nganjuk

Penjual Kopi dan Karyawan Las Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Barang Bukti Sabu 1,15 Gram Diamankan

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menyergap Yudhistira BL (27) karyawan Bengkel Las dan M Hadi Sunarko (40) penjual kopi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/TribunMadura.com
Barang bukti klip plastik berisi sabu dan handphone yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tangan dua tersangka pengedar. 

TRIBUNMADUR.AOCM, NGANJUK - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menyergap Yudhistira BL (27) karyawan Bengkel Las dan M Hadi Sunarko (40) penjual kopi.

Penyergapan dilakukan setelah keduanya diduga menggleluti profesi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 1,15 gram,satu lembar tisu, dan dua buah handphone.

Update Corona 20 Agustus 2020: Tulungagung Belum Menuju Zona Hijau, Ada Tambahan 2 Pasien Covid-19

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 21 Agustus 2020, Libra Luangkan Waktu, Scorpio Lewati Malam yang Romantis

Jadwal Acara ANTV, NET TV, INDOSIAR, GTV, Jumat 21 Agustus 2020: Ada Konser 17-an dan Kuntilanak 2

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dimana akan terjadi transaksi sabu-sabu di sekitaran wilayah Kecamatan Sukomoro, Nganjuk.

"Informasi itupun dilakukan tindak lanjut penyelidikan oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba," kata Rony Yunimantara, Kamis (20/8/2020).

Hasil penyelidikan, dikatakan Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 Satresnarkoba mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurikakan di sebelah timur SPBU Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro.

Terhadap pemuda tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggledahan oleh petugas.

Petugas mendapati satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram yang digenggam tangan kiri pemuda yang belakangan diketahui bernama Yudhistira BL.

"Dari keterangan tersangka Yudhistira, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari M Hadi Sunarko pedagang kopi di salah satu warung yang ada di Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono," ucap Rony Yunimantara.

Ramalan Zodiak Jumat 21 Agustus 2020, Suasana Panas & Dingin Dirasakan Aquarius, Cancer Ingin Rehat

Update Corona: Masuk Zona Oranye, Tingkat Kesembuhan Positif Covid-19 di Kota Malang Capai 56 Persen

Kasus Positif Covid-19 di Nganjuk Kini 267 Orang, Pola Penularan Terjadi Antaranggota Keluarga

Saat itu juga, ungkap Rony Yunimantara, petugas Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengembangan kasus peredaran sabu ke warung kopi tempat tersangka M Hadi berada.

Namun dalam penggeledahan di warung tempat bekerja tersangka M Hadi tidak ditemukan narkotika jenis sabu.

Petugas hanya mendapati handphone milik tersangka M Hadi yang di dalamnya ada bukti komunikasi transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat itu juga, tersangka M Hadi dituduh sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu langsung diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Rony Yunimantara.

Kedua tersangka, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Dan kami tetap mengharapkan informasi dari masyarakat bila mengetahui ada kegiatan atau aktifitas narkoba di lingkungannya untuk dapatnya ditindaklanjuti tim Rajawali 19 Satresnarkoba," tutur Rony Yunimantara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved