Berita Kediri
Selama Delapan Bulan, 31 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api Daop 7 Madiun
Angka kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) masih tinggi. Selama 2020, tercatat ada 31 kejadian di perlintasan sebidang Daop 7 Madiun.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Angka kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) masih tinggi.
Hal itu dikarenakan adanya perlintasan rel kereta api tanpa penjaga dan pengendara yang kurang tertib.
Terlebih saat ini frekuensi perjalanan kereta api kembali normal.
• Ditanya Soal Video Tak Senonoh Mirip Dirinya, Suara Adhisty Zara Meninggi: Keluargaku Butuh Waktu!
• Misteri Hubungan Ayu Ting Ting dan Didi Riyadi Akhirnya Terjawab, Ada Isu Mem-PHP: Bukan Tipe Saya
• Penampilan Baru Elly Sugigi Bikin Pangling, Potong Gigi, Sulam Lesung Pipi, hingga Kencangkan Kulit

“Pada Bulan Agustus ini, telah terjadi empat kejadian di perlintasan sebidang. Dua kejadian merupakan kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan, sedangkan dua lainnya adalah pintu perlintasan yang di tabrak oleh pengendara kendaraan,” jelas Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Sabtu (22/8/2020).
Sementara selama 2020, tercatat ada 31 kejadian di perlintasan sebidang.
Apalagi semenjak jalur ganda Jombang – Madiun sampai dengan Stasiun Walikukun di Ngawi sudah tersambung akhir 2019, KA bisa lewat dari kanan maupun kiri secara bersamaan.
Sehingga, adanya perlintasan sebidang, harus ditutup atau dibuat tidak sebidang.
Diungkapkan Ixfan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup.
Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.
Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 114 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain.
• Bacaan Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura pada 9-10 Muharram 2020, Lengkap Arab, Latin dan Artinya
• Adhisty Zara Akhirnya Angkat Bicara soal Video Tak Senonoh Mirip Dirinya: Tolong Hargai Privasi Aku
• Daftar Harga Emas Antam 22 Agustus 2020, Terpantau Turun Rp 4.000, per Gramnya Capai Rp 1.027.000
Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel”.
Diungkapkan, di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi. Dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, 3 perlintasan di jaga oleh pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga.
Untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di 5 lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik.
“Itu data yang kita update tanggal 31 Juli,” jelasnya.
Diharapkan, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018.
"Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun dan Pemkab Jombang,” tambahnya.