Cara Mengecek Data Pekerja Swasta yang Terima Bantuan Rp 600 Ribu, Bakal Cair pada 25 Agustus 2020

Bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair. Dijadwalkan bantuan itu akan cair pada 25 Agustus 2020.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com/Totok Wijayanto
ilustrasi bantuan pekerja 

TRIBUNMADURA.COM - Bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair.

Dijadwalkan bantuan itu akan cair pada 25 Agustus 2020.

Pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

Nantinya bantuan tersebut akan langsung dikirimkan ke nomor rekening masing-masing penerima.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Mengenal Ali Zaenal, Founder Bani Grup di Pamekasan, Awal Rintis Karier hingga Jadi Pengusaha Sukses

Download Lagu MP3 Los Dol yang Dinyanyikan Denny Caknan, Viral di TikTok dan Trending Youtube

Plt Bupati Sidoarjo Cak Nur Meninggal Covid-19, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Ungkap Duka

Menurutnya, kini, sudah ada 12 juta nomor rekening yang terdaftar menerima bantuan tersebut.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida, beberapa hari lalu, dikutip TribunJabar.id ( TribunMadura.com network ) dari Kompas.com.

Seperti diketahui, ada beberapa syarat dari penerima bantuan ini.

Penerima bantuan adalah pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda pekerja swasta, ada beberapa cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dihimpun TribunJabar.id dari TribunKaltim.co, berikut adalah caranya:

1. Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone Android atau iOS.

Berikut adalah tautannya aplikasi BPJSTKU:

PlayStore:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku&hl=en

AppStore:

https://apps.apple.com/id/app/bpjstku/id1444834757

Jika aplikasinya sudah terpasang, silakan buka.

Nantinya, peserta harus melakukan registrasi terlebih dulu.

Registrasi dimaksudkan agar peserta mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJamsostek.

Promo Superindo Periode 24 - 27 Agustus 2020, Belanja Murah Diskon Harga Daging Ayam sampai Deterjen

Bau Amis Dikira dari Ikan Koi Mati, Warga Sukoharjo ini Temukan Fakta Mengejutkan di Rumah Tetangga

2. Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui SMS

Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757 untuk mengecek kepesertaan BPJamsostek.

Peserta BPJamsostek harus mendaftar via SMS terlebih dahulu, dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)

Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Bagaimana skema dan kriteria dari bantuan pemerintah ini?

Berikut rangkumannya, dihimpun TribunJabar.id dari Tribunnews.com dan Kompas TV:

Persyaratan

1. Karyawan Swasta

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.

Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya.

2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.

Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Skema Pembayaran

Sebelumnya, beberapa bantuan pemerintah memang mengharuskan menerimanya mengambil langsung.

Namun kini, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja swasta akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Lebih lanjut Erick mengatakan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cair 25 Agustus, Ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Pekerja Swasta Penerima Subsidi Gaji atau Tidak, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/24/cair-25-agustus-ini-cara-cek-apakah-anda-termasuk-pekerja-swasta-penerima-subsidi-gaji-atau-tidak?page=all.

Editor: Yongky Yulius

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved