Diduga Curi Pisang, Mantan Anggota DPRD Sudah Berulang Kali Lakukan Hal Serupa, Begini Akhirnya

Senin (24/8/2020) dini hari, AR, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul tertangkap.

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi pisang 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang mantan anggota DPRD diduga mencuri pisang.

Ia diduga mencuri pisang dengan dalih janji akan membayar keesokan harinya.

Namun, janji itu tak lagi dipercaya oleh korban.

Korban menyebut jika terduga sudah berulang kali mengambil pisangnya.

Senin (24/8/2020) dini hari, AR, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul tertangkap.

Mengenal I Gede Swadiaya: Preman Pengusaha Kuta, 20 Tahun Cari Ustaz Madura yang Kenalkan Islam

Plt Ketua Umum PSI Giring Ganesha Akui Siap Calonkan Diri Jadi Presiden pada 2024, ini Harapannya

Video Viral Hanya Ibu yang Melihat, Sang Anak Pamit Mandi Tapi Menghilang, Ditemukan Tanpa Busana

AR Diduga mencuri pisang di Pasar Argosari di Wonosari.

Namun, berdasar keterangan polisi, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).

Menurut Mugiman, penindakan kasus tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Di dalam peraturan tersebut, kerugian pencurian dibawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Kronologi

Dari keterangan Mugiman, AR dituduh mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Sadarkah Anda? Barang Apapun yang Anda Beli, Uangnya Mengalir ke Perusahaan yang Itu-itu Saja! Ini 10 Perusaahan Raksasa 'Pengendali Dunia'

Saat itu, AR mengambil pisang dan berjanji akan membayar keesokan harinya kepada penjual pisang.

“Dalihnya akan dibayar esok harinya, tapi tidak dipercayai oleh korban,” kata Mugiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang.

Sementara itu, menurut korban yang bernama Mbah Tris, AR sudah berulang kali mengambil pisang tanpa membayar.

Mulai Besok, Masyarakat di Malang yang Tidak Pakai Masker Bakal Diberi Sanksi Bersih-Bersih Selokan

Cara Mengecek Data Pekerja Swasta yang Terima Bantuan Rp 600 Ribu, Bakal Cair pada 25 Agustus 2020

Apalagi, menurut Mbah Tris, AR mengaku sudah meminta izin kepadanya.

"Saya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil pisang dagangan. Ketika mendapat laporan pembantu, terus terang saya juga kaget," kata Mbah Tris.

Seperti diketahu, AR sebagai mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Pisang di Pasar, Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved