Virus Corona di Malang

Mulai Besok, Masyarakat di Malang yang Tidak Pakai Masker Bakal Diberi Sanksi Bersih-Bersih Selokan

Mulai besok Selasa 25 Agustus, masyarakat di Malang yang tidak pakai masker bakal diberi sanksi sosial bersih-bersih selokan hingga denda Rp 100 ribu.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Forkopimda Kota Malang saat berfoto bersama setelah Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 resmi diberlakukan di wilayah Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020.

"Menindaklanjuti adanya Inpres No 6 Tahun 2020, Pemkot Malang telah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020. Sehinga saat ini telah menjadi Perwali Nomor 26 Tahun 2020. Dan insya Allah, berkasnya hari ini sudah finalisasi oleh Pemprov Jawa Timur dan aturannya akan diterapkan besok," ujarnya kepada TribunMadura.com usai melakukan Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020).

10 Ton Beras Tahap III dari Kapolri akan Dibagikan ke Masyarakat Terdampak Covid-19 di Pamekasan

Lima Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto Positif Virus Corona, Diisolasi di Ruangan Khusus Karantina

Cegah dan Hindari Paparan Virus Corona, Bupati Tulungagung Rutin Cek Kesehatan, Termasuk Rapid Test

Dirinya menjelaskan bahwa penegakan disiplin dalam aturan tersebut, mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

"Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Punishment atau hukuman akan diterapkan jika masyarakat betul betul membandel tidak memakai masker," tambahnya.

Pria berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa ada dua jenis sanksi yang diterapkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut.

Yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan sanksi sosial berupa melakukan bersih-bersih selokan, gorong-gorong, serta menyapu jalan.

Bupati Sampang Mutasi 45 Pejabat, Kepala DPMD Dimutasi ke Staf Ahli, Tingkatkan Kinerja Setiap OPD

Pilu Gadis Sumenep Dicabuli 5 Kali Pria 57 Tahun, Fakta Lokasi Pencabul saat Beraksi Mencengangkan

Karyawan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Puskesmas Kedungkandang di Kota Malang Ditutup 3 Hari

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan selama satu bulan.

"Ada sebanyak 200 personil yang dikerahkan dalam kegiatan pendisplinan tersebut. Selain melakukan penegakan disiplin bersama Kodim 0833 Kota Malang dan Pemkot Malang, kami pun juga akan membagikan masker kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved