Berita Sumenep

Pilu Gadis Sumenep Dicabuli 5 Kali Pria 57 Tahun, Fakta Lokasi Pencabul saat Beraksi Mencengangkan

Tim Resmob Polres Sumenep, Madura meringkus seorang pria bernama Hamsani setelah mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun dengan nama samaran, bunga.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim Resmob Polres Sumenep, Madura meringkus seorang pria bernama Hamsani setelah mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun dengan nama samaran, bunga.

Pria berusia 57 tahun itu ternyata adalah seorang warga Kecamatan Sapeken di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep dan ditangkap pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB.

Pelaku pencabulan dilaporkan kakak korban bernama Saiful Bahri (30).

Karyawan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Puskesmas Kedungkandang di Kota Malang Ditutup 3 Hari

Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir di Tulungagung hingga Tewas, Sopir Ganti Ban Tanpa Lampu Hazard

Saiful Ilah Ucapkan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Cak Nur, Sebut Tak Punya Kenangan Khusus

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan aksi bejat pria berkulit hitam ini terbongkar ketika si gadis dengan polosnya menceritakan apa yang dilakukan Hamsani terhadap dirinya.

"Pelaku melakukan aksinya sekitar 5 kali terhadap korban," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (24/8/2020).

Aksi bejat ini terjadi pada bulan Mei 2020 (bulan puasa) sekira jam 19.15 WIB di Jalan Tuba (Belakang SMA Negeri I Sapeken) Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Dari data yang dihimpun TribunMadura.com. pelaku melakukan aksi bejatnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB di rumah Pelapor tepatnya di kamar orang tua Pelapor.

Kemudian aksi dilanjutkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira jam 08.00 WIB di rumah Pelapor tepatnya di ruang tamu.

Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Tinjau 4 Sekolah

Persela Lamongan Akan Lakukan Swab Test Secara Terpisah, Gelar Latihan Perdana pada 1 September 2020

Wali Kota Malang Persilakan Siswa Memanfaatkan Wifi Gratis di Kelurahan untuk Pembelajaran Daring

Dan masih terus berlanjut hingga hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira jam 13.00 WIB di halaman rumah Bu’ Bida, desa Sapeken.

"Terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, terlapor dikenakan pengetrapan pasal 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 ttg perlindungan anak.

"Ada 7 barang bukti dalam kejadian ini, di antaranya celana panjang, baju lengan panjang, kaos lengan pendek, baju seragam sekolah SMP, rok panjang dan baju lengan panjang warna hitam," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved