Berita Kediri

Sewa Kamar Kos di Kediri untuk Berbuat Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

Ketujuh pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Kediri dari kamar kos-kosan di Kota Kediri, Minggu (23/8/2020) malam.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pasangan bukan suami istri yang diamankan dari kamar kos diangkut mobil patroli ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri, Minggu (23/8/2020). 

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, petugas langsung meluncur ke lokasi.

Bukan hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti miras oplosan yang masih tersisa dan botol bekas miras dari tempat kos ukuran 3 x 3 meter tersebut.

Petugas Satpol PP Kota Kediri memperlihatkan barang bukti miras yang masih tersisa dari kamar kos yang dipakai pesta miras, Sabtu (22/8/2020).
Petugas Satpol PP Kota Kediri memperlihatkan barang bukti miras yang masih tersisa dari kamar kos yang dipakai pesta miras, Sabtu (22/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI)

Karena terbukti melakukan pesta miras, para pelakunya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Nur Khamid menjelaskan, setelah mendapatkan pembinaan, barulah pelaku pesta miras diperbolehkan pulang.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Selain itu, mereka juga harus dijemput keluarganya.

Tiga pelaku pesta miras yang dijemput keluarganya Minggu (23/8/2020) dini hari masing-masing, dua perempuan dan satu pria yakni, AL, YA dan AR.

Sementara tiga pelaku lainnya, MA, MW dan SB menjaminkan KTP miliknya kepada petugas.

Ketiganya berjanji bakal mengambil kembali KTP miliknya bersama keluarga pada, Senin (24/8/2020).

Banyaknya kasus pesta miras yang dibubarkan petugas tidak lepas dari semakin maraknya peredaran miras illegal non cukai yang semakin merajalela di Kota Kediri.

Peredaran miras jenis oplosan dan Arak Jowo di Kota Kediri juga dapat dengan mudah ditemui di sejumlah warung dan toko dengan harga yang terjangkau.

Namun kandungan miras sangat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.(dim)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved