Virus Corona di Madiun
Kisah Polisi Kendarai Kuda Sosialisasi Protokol Kesehatan di Madiun, Hukum Warga Tak Pakai Masker
Aipda Hendry Setiawan, seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kabupaten Madiun menjalankan tugas menyapa warga dengan menunggang kuda
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Aipda Hendry Setiawan, seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun menjalankan tugas menyapa warga dengan menggunakan kuda.
Cara tersebut dilakukan oleh Aipda Hendry Setiawan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polres Madiun bersama Forkopimda Kabupaten Madiun telah mencanangkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Sejak dilakukan pencanangan, setiap warga Kabupaten Madiun yang kedapatan tidak mengenakam masker akan mendapatkan sanksi sosial.
• Terlihat Semakin Kompak, Intip Potret Kedekatan Rizky Billar dan Lesty Kejora yang Bikin Baper
• Bacaan Niat Puasa Tasua 9 Muharram Dilaksanakan Jumat 28 Agustus 2020, Lengkap Bahasa Arab dan Latin
• Satpol PP Kota Blitar Beri Teguran kepada 28 Tempat Usaha yang Belum Menerapkan Protokol Kesehatan
Sanksi sosial bisa berupa hukuman menyanyikan lagu nasional, atau membaca Pancasila di tempat umum.
Kamis (27/8/2020) siang itu, anggota Polsek Dolopo yang akrab disapa Iwan ini berkeliling ke Pasar Dolopo untuk mensosialisasikan pentingnya memakai masker.
Kali ini, Iwan bertemu dengan seorang tukang parkir yang lupa tidak mengenakan masker.
Oleh Iwan tukang parkir tersebut diberi hukuman menyanyikan lagu nasional, Garuda Pancasila.
Iwan juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Selain tukang parkir, Iwan juga mendapati seorang penjual bakso yang juga lupa tidak mengenakan masker. Karena tidak mengenakan masker, tukang bakso ini juga diberikan hukuman menyanyikan lagu nasional.
"Ekonomi harus tetap jalan, tapi protokol kesehatan juga harus diperhatikan," katanya.
Iwan juga memberikan pemahaman bahwa mencari rejeki dengan cara berjualan di tempat umum tidak dilarang, namun harus terap memperhatikan protokol kesehatan.
Ditemui di Pasar Dolopo, Iwan mengaku lebih senang melakukan sosialisasi dengan menunggangi kudanya dibandingkan dengan mengendarai motor.
Sebab, masyarakat akan lebih tertarik apabila melihat ia membawa kuda, sehingga lebih gampang untuk melakukan sosialisasi.
"Ya supaya masyarakat lebih tertarik, sehingga lebih gampang untuk sosialisasi," katanya.
Sejak 2009, Iwan memang memilih menunggangi kuda saat berpatroli wilayah.
• Sembuh dari Cedera, Pelatih Madura United Beri Porsi Latihan Berbeda untuk Fandry Imbiri & Zulfiandi
• UPDATE CORONA di Indonesia Kamis 27 Agustus, Total Kini 162.884, Jawa Timur 367 Kasus Covid-19 Baru
• Login www.prakerja.go.id, Ini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Siapkan Nomor KK dan KTP
Menurutnya, dengan menunggangi kuda dapat membawa kesan tersendiri dan memudahkannya untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Pada masa pandemi Covid-19, Imam rutin berkeliling menunggangi kudanya untuk berpatroli dan bersosialisasi sembari menenteng pengeras suara.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwie Kurniyanto, mengatakan sebelum dilakukan pencanangan, Polres Madiun bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, sudah dibentuk satgas dari unsur tiga pilar untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Sebelum pencanangan tanggal 24 ini, kami sudah melakukan sosialisasi tentang Inpres no 6 tahun 2020, yaitu tentang peningkatan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Jadi selama seminggu yang lalu kami sudah melakukan sosilasisasi ke tempat umum, kami juga membgiakan masker kepada masyarakat," kata Eddwie.
Eddwie menambahkan, selain membentuk satgas juga akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi agar lebih mengena hingga ke masyarakat lapisan bawah.
Sementara itu, terkait dengan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak disiplin mengenakan masker, akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
Di antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, hingga hukuman push-up atau sit-up.
"Sanksinya sama, bisa menyanyikan lagu nasional, membersihkan jalan, ataupun juga bisa push-up atau sit-up, kami juga sudah menerapkannya di internal kami," tambahnya.
• Kantor KPU Kabupaten Bangkalan Ditutup Selama Dua Minggu akibat Satu Staf Positif Covid-19
• Seorang Petugas Kebersihan di Terminal Seloaji Kabupaten Ponorogo Positif Covid-19 Tanpa Gejala
• UPDATE CORONA di Indonesia Kamis 27 Agustus, Total Kini 162.884, Jawa Timur 367 Kasus Covid-19 Baru